Juknis BOP dan BOS Madrasah 2025

Juknis BOP dan BOS Madrasah 2025 secara resmi telah diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Petunjuk Teknis BOP dan BOS Kemenag mengatur mekanisme pengajuan, penyaluran serta laporan penggunaan.

Oleh karena itu, madrasah dan RA perlu mempelajari juknis BOS Kemenag Tahun 2025 dalam upaya penggunaan bantuan operasional tersebut sesuai ketentuan.


Juknis BOP dan BOS Madrasah 2025

Penganjuan BOS Madrasah 2025 di lakukan oleh madrasah melalui portal BOS Kemenag. Sedangkan pencairan dana BOS sebagaimana Surat Edaran Direktorat KSKK Madrasah di laksanakan pertiga bulan (triwulan).

Berikut mekanisme penyaluran dan Pencairan Dana BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah 2025 yang diselenggarakan oleh masyarakat:
  1. Penyaluran Dana BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kebijakan yang ditetapkan.
  2. Penyaluran dana BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima bantuan.
  3. Penyaluran dana BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah dilaksanakan per triwulan/per tiga bulan dengan ketentuan: a) RA dan Madrasah dapat melakukan pengajuan sesuai triwulan yang ditetapkan; b) Penyaluran triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan apabila RA dan Madrasah telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya; c) Bagi RA dan Madrasah yang tidak menerima BOP dan BOS tahun sebelumnya wajib melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah.


Jadwal Kegiatan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2025


Sebagaimana surat Direktorat KSKK Madrasah perihal pelaksanaan penyaluran dana BOP dan Madrasah Triwulan 1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Periode Pengajuan: 13 s.d 18 Maret 2025
  • Periode Verifikasi: 13 s.d 19 Maret 2025
  • Penyaluran ke Bank: 20 s.d 24 Maret 2025

Unduh Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2025


Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP Raudltahul Athfal Tahun 2025 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025.

Secara lengkap terkait petunjuk teknis tersebut, silahkan unduh dalam tautan berikut ini: Unduh File.

Demikianlah informasi tentang Petunjuk Teknis BOS Madrasah Kemenag Tahun Anggaran 2025, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat.