Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara resmi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang ditandatangani di Jakarta pada 25 Maret 2024.
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 mengatur terkait beberapa hal yakni Kurikulum, Struktur Kurikulum, dan Pengembangan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dalam pasal 33 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 ini juga sekaligus menjadikan mata pelajaran Bahasa Inggris pada jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan akan menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028.
Baca Juga: Keputusan Menteri Agama No. 184 Tahun 2019
Melalui Permendikbudristek 12 Tahun 2024, diharapkan seluruh satuan pendidikan akan melaksanakan kurikulum merdeka pada tahun pelajaran 2027/2028. Dan bagi sekolah dapat melaksanakan Kurikulum 2013 hingga tahun pelajaran 2026/2027.
Download Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024
Secara lengkap terkait Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menegah dapat Bapak/Ibu unduh disini.
Demikianlah informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024. Semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat.