Syarat Aktivasi Dan Pencairan PIP Madrasah 2024

Syarat aktivasi rekening serta pencairan PIP Madrasah 2024 merupakan segenap dokumen yang harus dibawa dan dilengkapi baik oleh siswa, orangtua, maupun guru/kepala madrasah yang akan melaksanakan proses aktivasi rekening PIP dan atau pencairan dana PIP Madrasah 2024.

Sehingga dokumen persyaratan aktivasi rekening dan pencairan PIP Madrasah 2024 ini bersifat wajib dan harus dipenuhi.


Syarat Pencairan PIP Madrasah Tahun 2024

Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada peserta didik / anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin dengan pemberian Buku Tabungan Simpel dan Kartu Indonesia Pintar.

Baca Juga: Petunjuk Teknis (Juknis) PIP Madrasah Tahun 2024

Sedangkan besaran manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
  • Besaran PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp. 450.000 (Khusus Kelas 6 di semester Genap dan Kelas 1 di semester Gasal sebesar Rp225.000).
  • Nominal PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp. 750.000 (Khusus Kelas 9 di semester Genap dan Kelas 7 di semester Gasal sebesar Rp375.000).
  • Besaran PIP Madrasah Aliyah (MA) Rp. 1.800.000 (Khusus Kelas 12 di semester Genap dan Kelas 10 di semester Gasal sebesar Rp900.000).

Persyaratan Aktivasi Rekening PIP Madrasah Tahun 2024


A. Aktivasi Rekening Secara Langsung Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Peserta Didik didampingi Orangtua/Wali:

  1. FC KTP Orang Tua/Wali serta menunjukkan aslinya, dan fotokopi KK. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP/KK membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.
  2. Surat keterangan kepala madrasah. Apabila siswa telah pindah madrasah, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru;
  3. Formulir pembukaan Rekening Bank penerima yang disediakan oleh bank penyalur dan telah diisi serta ditandatangani oleh Penerima Bantuan.

Peserta Didik didampingi Guru/Kepala Madrasah:

  1. Fotokopi KTP kamad/guru yang dikuasakan serta menunjukkan aslinya
  2. Surat keterangan kepala madrasah.
  3. Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah)
  4. Formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh bank penyalur yang telah diisi dan ditandatangani oleh Penerima Bantuan.

B. Aktivasi Rekening Secara Langsung Jenjang MTs dan MA

Peserta didik dapat melakukan aktivasi rekening sendiri tanpa didampingi oleh orang tua/wali atau kepala madrasah/guru. Adapun persyaratan aktivasi rekening yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
  1. Fotokopi salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bansos (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak/Kartu Tanda Penduduk//Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan menunjukkan aslinya
  2. Fotokopi KK
  3. Surat Keterangan Kepala Madrasah
  4. Formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh Bank Penyalur yang diisi dan ditandatangani oleh Penerima Bantuan.
    Syarat Pencairan PIP Madrasah Tahun 2024
    Infografis Aktivasi Rekening PIP Madrasah secara Langsung

C. Persyaratan Aktivasi Rekening PIP secara Kolektif

Persyaratan berikut berlaku untuk satuan madrasah pada jenjang MI dan Semua Jenjang (MI, MTs, dan MA) Provinsi Aceh:

  1. Surat Kuasa perorangan/kolektif dari Penerima Bantuan di atas materai.
  2. FC KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan KTP aslinya.
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  5. Surat Keterangan Kepala Madrasah
  6. Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah)

Sedangkan bagi MTs dan MA selain Provinsi Aceh, persyaratan aktivasi rekening PIP Madrasah 2024 secara kolektif adalah sebagai berikut:
  1. Aktivasi rekening tidak dapat dilakukan secara kolektif. Bank Penyalur menjamin akses aktivasi rekening Penerima PIP dengan mekanisme mendatangi langsung Penerima Bansos PIP di lokasi madrasah atau lokasi yang ditentukan oleh Kamad dengan Kantor Cabang.
    Syarat Pencairan PIP Madrasah Tahun 2024
    Infografis Aktivasi Rekening PIP secara Kolektif

Syarat Pencairan PIP Madrasah Tahun 2024 Secara Langsung


Syarat pencairan PIP Madrasah 2024 bagi peserta didik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah Peserta didik melakukan penarikan dana secara langsung dengan didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru.

Sedangkan bagi peserta didik jenjang MTs dan MA adalah peserta didik dapat melakukan penarikan dana secara langsung tanpa didampingi oleh orang tua/wali atau kepala madrasah/guru.

Seluruh peserta didik jenjang MI, MTs, dan MA menempuh proses sebagai berikut:

  1. Siswa penerima PIP 2024 langsung datang ke Kantor Bank Penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal seperti: Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan KIP ATM beserta Buku Tabungan.
  2. Ke ATM Bank Penyalur/Jaringan ATM yang memiliki kerjasama dengan Bank Penyalur dengan Kartu Indonesia Pintar ATM dan Nomor PIN.
    Syarat Pencairan PIP Madrasah Tahun 2024
    Infografis Pencairan PIP Madrasah secara Langsung

Syarat Pencairan PIP Madrasah Tahun 2024 Secara Kolektif


Syarat pencairan PIP secara kolektif bagi jenjang MI dan Semua Jenjang (MI, MTs, dan MA) Provinsi Aceh adalah sebagai berikut:
  1. Surat kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai
  2. FC KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan KTP aslinya
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  5. Surat Keterangan Kepala Madrasah
  6. Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah)

Sedangkan syarat bagi jenjang MTs dan MA selain Provinsi Aceh, sebagai berikut:

  1. Surat kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  3. Surat Keterangan Kepala Madrasah
  4. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/Guru dan menunjukkan aslinya;
  5. Fotokopi KTP Kamad/Guru sebagai Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
  6. Fotokopi KTP Pemberi Kuasa;
  7. Buku Tabungan serta Kartu Debit Penerima Bantuan yang diambil secara kolektif.
    Syarat Pencairan PIP Madrasah Tahun 2024
    Infografis Pencairan PIP Madarsah 2024 secara Kolektif
Silahkan unduh kebijakan pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2024 hasil Rapat Koordinasi Direktorat KSKK Madrasah via Zoom Meeting disini: Unduh File.

Itulah tadi Syarat Pencairan PIP Madrasah Tahun 2024 serta mekanisme aktivasi rekening yang harus dilakukan baik oleh pihak siswa, orangtua/wali, dan guru/kepala madrasah. Semoga informasi terkait Syarat Pencairan PIP Madrasah Tahun 2024 dapat memberikan guna dan manfaat.