Panduan uploud ijazah dan sertifikat pendidik oleh guru di laman Simpatika Kemenag berikut ini diperuntukkan bagi PTK yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan telah di terbitkan NRG-nya.
Sertifikat pendidik merupakan sertifikat yang diberikan kepada guru yang sudah memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai tenaga pendidik setelah menempuh pendidikan profesi guru (PPG).
Sedangkan Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan nomor identitas yang bersifat unik dan diberikan kepada guru yang tersertifikasi melalui pendidikan profesi guru. Karena NRG yang sifatnya unik, sehingga setiap guru memiliki NRG yang berbeda dengan yang lainnya.
Baca Juga: Cara Daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (S37) di Simpatika
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan telah menerima Nomor Registrasi Guru (NRG), dapat mengikuti panduan cara uploud scan ijazah dan sertifikat pendidiknya pada laman Simpatika. Ijazah dan sertifikat pendidik dapat diunggah oleh guru madrasah melalui akun PTK masing-masing.
Cara Uploud Ijazah Dan Sertifikat Pendidik Oleh PTK Di Simpatika
- Login sebagai PTK Simpatika disini
Login Simpatika sebagai PTK - Pada halaman Beranda akun PTK, silahkan klik menu Verval NRG & Sertifikasi.
- Kemudian akan muncul halaman Ajuan Sertifikasi, silakan klik Scan Ijazah untuk menguploud file ijazah dan klik Scan Sertifikat untuk menguploud sertifikat pendidik Anda.
Pilih Scan Ijazah dan Scan Sertifikat Pendidik - Selanjutnya muncul kotak dialog, silakan klik Pilih File. Apabila file yang diunggah sudah sesuai silakan klik SIMPAN. Perlu diperhatikan, bahwa format file yang diperbolehkan adalah berupa file dengan ekstensi PNG, GIF, JPG dan JPEG.
Pilih file uploud dan klik simpan
Demikianlah informasi tentang Cara Uploud Ijazah Dan Sertifikat Pendidik Oleh PTK Di Simpatika, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.