Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07) mulai tahun 2023 tidak lagi melalui akun Simpatika Madrasah, namun dilakukan melalui Emis Madrasah. Hal tersebut sebagaimana SE Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7/DJ.I/Dt.I.II/02/2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang Program dan Layanan Simpatika Tahun 2023.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh GTK baru yang belum terdaftar di laman Simpatika Kemenag dapat mendaftarkan keaktifannya dengan mengisi data pokok melalui Registrasi PTK level 1 pada aplikasi Emis Madrasah.
Selengkapnya terkait SE Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7/DJ.I/Dt.I.II/02/2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang Program dan Layanan Simpatika Tahun 2023 silahkan unduh disini.
Pengisian data PTK baru di Emis hanya terkait data-data dasar guru dan tenaga kependidikan, untuk kelengkapan data lainnya dapat dilanjutkan di laman Simpatika.
Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07a) hendaknya dilakukan oleh satuan pendidikan madrasah di awal tahun pelajaran sebelum kepala madrasah mencetak S25, sehingga PTK baru dapat aktif dan masuk kedalam S25 (keaktifan kolektif).
Baca Juga: Langkah setelah Verval S25a (Keaktifan Kolektif) Simpatika Kemenag
Untuk dapat mengajukan PTK baru di laman Simpatika Kemenag sampai dengan cetak formulir S07a, operator simpatika madrasah harus melakukan langkah-langkah yang akan kami jelaskan berikut ini.
Langkah Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07a) Terbaru 2023
Sebagaimana dijelaskan di awal artikel, bahwa pengajuan PTK baru di Simpatika mulai tahun pelajaran 2023/2024 hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Emis Madrasah. Bagi operator Emis silahkan lakukan langkah-langkah Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07a) Terbaru 2023 berikut ini:
- Silhkan login ke Akun Emis Madrasah disini
- Kemudian pilih menu Pengajuan GTK Baru
- Lalu Klik menu Tambah dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Guru baru
- Setelah itu, silahkan login ke Akun Emis Kepala Madrasah
- Setelah berhasil login silahkan lakukan persetujuan pengajuan GTK baru dan pastikan muncul ID PTK yang baru disetujui
- Setelah berhasil disetujui oleh Kepala Madrasahdan PTK baru muncul ID-nya, silahkan lakukan Aktivasi dengan Login ke SIMPATIKA disini.
- Lanjutkan proses Aktivasi PTK sampai terbit formulir S05 dan S07, dan kirim formulir S05 dn S07 yang telah dicetak ke Admin SIMPATIKA Kabupaten/Kota untuk memperoleh persetujuan.
Itulah tadi artikel terkait Cara Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07a) Terbaru 2023, semoga dapat memberikan manfaat dan membatu Operator Madrasah dalam melakukan pendataan PTK baru di Simpatika 2023.