Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 115 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendidikan Profesi Guru Kementerian Agama RI.
Panduan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Kemenag disusun sebagi acuan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023. Sehingga diharapkan dalam pelaksanaannya dapat dijadikan pedoman oleh LPTK penyelenggara PPG dan Kantor Kemenag Provinsi dan Kab/Kota, serta calon peserta PPG.
Ketentuan Penetapan Peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2023
Dalam PenetapanPeserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2023, Kementerian Agama telah menetapkan beberapa kriteria bagi Guru calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
Ketentuan penetapan peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2023 tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag Tahun 2023 yang disahkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nomor 115 Tahun 2022.
Baca Juga: Juknis PPG Daljab Kementerian Agama Tahun 2022
Calon peserta PPG Daljab harus memenuhi syarat yang ditetapkan melalui Juknis PPG Dalam Jabatan 2023 tersebut. Syarat Peserta PPG Daljab Kemenag antara lain adalah sebagai berikut:
Calon peserta PPG Daljab harus memenuhi syarat yang ditetapkan melalui Juknis PPG Dalam Jabatan 2023 tersebut. Syarat Peserta PPG Daljab Kemenag antara lain adalah sebagai berikut:
- Terdaftar aktif di database Simpatika, Siaga, dan atau EMIS dengan status sebagai guru;
- Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori 1 adalah guru yang di angkat s.d 30 Desember 2015, hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 66 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang guru;
- Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori 2 yaitu guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020;
- Guru calon peserta PPG memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV pada program studi linier dengan mata pelajarn yang di ampu dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Memiliki NUPTK dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (bagi guru madrasah);
- Saat mendaftar berusia paling tinggi 58 tahun;
- Dinyatakan lulus seleksi akademik
Penentuan Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2023
Peserta PPG Kemenag 2023 ditentukan berdasarkan skala prioritas sebagai berikut;
1. Lulus seleksi akademik PPG dengan ketentuan sebagai berikut;
2. Guru yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari APBD;
3. Guru peserta PLPG 2017 yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) PLPG dan peserta PPG Dalam Jabatan 2018 yang habis masa studi dengan mekanisme penerbitan NIM baru.
1. Lulus seleksi akademik PPG dengan ketentuan sebagai berikut;
- Distribusi kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah sesuai ketentuan yang berlaku;
- Guru berstatus PNS (bagi guru madrasah);
- Usia dari calon peserta sertifikasi guru di urutkan dari yang tertua;
- Tahun kelulusan seleksi akademik lebih awal;
- Memiliki masa kerja lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan, dan;
- Memiliki nilai tertinggi saat seleksi akademik.
2. Guru yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari APBD;
3. Guru peserta PLPG 2017 yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) PLPG dan peserta PPG Dalam Jabatan 2018 yang habis masa studi dengan mekanisme penerbitan NIM baru.
Download Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2023
Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan Profesi Guru Kementerian Agama RI Tahun 2023, silahkan unduh disini.
Demikianlah informasi tentang Juknis PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023, semoga dapat bermanfaat.