Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 183 Tahun 2023 yang ditandatangai di Jakarta pada 10 Januari 2023.

Dalam Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) madrasah tersebut diuraikan terkait penetapan penerima tunjangan, kewajiban penerima tunjangan, pemantuan dan evaluasi, serta sumber dana tunjangan insentif GBPNS Madrasah tahun 2023.


Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023

Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegwawai negeri sipili (GBPNS) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 183 Tahun 2023 tentang Insentif GBPNS madrasah.

Baca Juga: Tahapan Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah di Simpatika

Sedangkan sasaran tunjangan insentif ini adalah guru yang mengajar pada Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah serta tidak berstatus PNS, bukan CPNS dana tau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama RI.

Baca Juga: KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah

Kriteria dan Syarat Guru Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023


Secara rinci terkait persyaratan guru RA dan madrasah yang berhak menerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar aktif mengajar di Simpatika Kemenag
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki NPK atau NUPTK
  • Mengajar pada Satminkal Kementerian Agama RI
  • Berstatus sebagai guru tetap pada RA atau Madrasah untuk jangka waktu paling sedikit 2 tahun atau 4 semester (keaktifan di simpatika). Pada poin ini diprioritaskan kepada guru dengan masa pengabdian terlama.
  • Memiliki kualifikasi akademik S1/DIV
  • Memenuhi beban kerja 6 JTM di Satuan administrasi pangkal (Satminkal)
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama RI
  • Belum berusia 60 Tahun (usia pensiun)
  • Tidak beralih status dari guru Rauldatul Athfal (RA) dan Madrasah
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah
  • Guru tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, serta legislatife.
  • Dinyatakan layak bayar oleh aplikasi Simpatika Kemenag


Download Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023


Persyaratan penerima tunjangan insentif GBPNS RA dan Madrasah tahun 2023 dapat dibaca dan dipahami melalui Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat di unduh disini: Unduh File.

Demikianlah informasi tentang Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat.