Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah dapat dilakukan melalui aplikasi PDUM Kemenag, hal tersebut sebagaimana Surat Edara (SE) Dirjen Pendis Nomor B-50/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2023 tertanggal 04 Januari 2023.
Dalam Surat Edaran tersebut terdapat beberapa hal yang disampaikan antara lain:
Selengkapnya terkait Edaran Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah melalui laman PDUM Kemenag, silahkan donwload disini.
Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah melalui laman PDUM Kemenag dapat dilakukan oleh madrasah yang telah menerima pelatihan kurikulum merdeka serta siap untuk mengimplementasikan kurikulum tersebut.
- Penerapan Kurikulum Merdeka pada madrasah merupakan pilihan dan dilaksanakan secara bertahap pada madrasah piloting atau yang ditunjuk.
- Madrasah yang belum ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka TP. 2022/2023, dapat mendaftar sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun 2023/2024.
- Madrasah mendaftar IKM secara online melalui laman aplikasi PDUM mulai tanggal 10 Januari s.d. 25 Februari 2023 pukul 23.00.
- Madrasah harus mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
- Sebelum mendaftar, Madrasah diharapkan telah melakukan persiapan Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri.
- Prosedur pendaftaran dapat dilihat pada laman PDUM yang beralamatkan di pdum.kemenag.go.id
Selengkapnya terkait Edaran Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah melalui laman PDUM Kemenag, silahkan donwload disini.
Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah
Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah melalui laman PDUM Kemenag dapat dilakukan oleh madrasah yang telah menerima pelatihan kurikulum merdeka serta siap untuk mengimplementasikan kurikulum tersebut.
Baca Juga: Cara Pengajuan Peserta Didik Belum Masuk PDUM Kemenag
Sehingga bagi madrasah yang merasa belum mampu untuk melaksanakan kurikulum merdeka, boleh untuk tidak mengajukan diri sebagai pelaksana kurikulum ini. Hal tersebut dikarenakan implementasi kurikulum merdeka pada 2023-2024 bersifat opsional (pilihan).
Sehingga bagi madrasah yang merasa belum mampu untuk melaksanakan kurikulum merdeka, boleh untuk tidak mengajukan diri sebagai pelaksana kurikulum ini. Hal tersebut dikarenakan implementasi kurikulum merdeka pada 2023-2024 bersifat opsional (pilihan).
Baca Juga: 6 Tahap Pengerjaan PDUM Kemenag
Untuk Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah, silahkan lihat gambar berikut ini dan ikuti langkah-langkahnya sebagaimana keterangan di bawah gambar berikut:
Untuk Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah, silahkan lihat gambar berikut ini dan ikuti langkah-langkahnya sebagaimana keterangan di bawah gambar berikut:
Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah |
- Pertama, madrasah melengkapi data nomor Hand Phone (HP) Kepala Madrasah, dan cheklist telah mengikuti sosialisasi kemudian Simpan.
- Kemudian, upload dokumen persyaratan pengajuan pelaksana Kurikulum Merdeka. Contoh format dapat di download di link dibawah.
- Selanjutnya, dokumen yang sudah di upload bisa dichek kembali dengan menggunakan tombol Lihat dan jika ingin di ganti, silahkan klik Ganti.
- Apabila seluruh dokumen ajuan sudah dilengkapi, tombol ajukan akan muncul, apabila semua dokumen dianggap sudah lengkap, silahkan klik ajukan.
- Status ajuan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) anda akan muncul jika data ajuan sudah di kirim.
Sampai dilangkah itu, proses Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah, semoga dapat memberikan manfaat.