Prosedur dan Cara Pengajuan Kepala Madrasah di Simpatika menjadi langkah yang harus dilakukan setelah adanya pergantian kepala madrasah di satuan pendidikan dibawah naungan Kemenag RI.
Pergantian kepala madrasah menjadi hal yang wajar, alasan dibalik pergantian tersebut juga sangat bermacam-macam. Misalnya saja karena habisnya masa jabatan, meninggal dunia, pensiun, sakit, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, apabila terjadi pergantian kepala madrasah, maka pihak sekolah perlu melakukan pergantian status kepala madrasah di laman Simpatika Kemenag melalui prosedur dan cara Pengajuan Kepala Madrasah di Simpatika (Formulir A09) sesuai aturan-aturan yang berlaku.
Nah, sebelum melakukan pergantian kepala madrasah, pihak yayasan perlu memahami tentang persyaratan kepala madrasah, masa jababatan, mekanisme dan prosedur pengangkatan kepala madrasah, yang semuanya dapat dibaca disini PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah.
Dokumen Pendukung Pengajuan Pergantian Kepala Madrasah di Simpatika
Pengajuan Pergantian Kepala Madrasah di Simpatika memerlukan lampiran dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan dan verifikasi serta validasi data pengajuan kepala madrasah baru. Oleh karena itu, sebelum melakukan proses pengajuan pergantian kepala madrasah lama kepada kepala madrasah baru di Laman Simpatika Kemenag. Terdapat dokumen pendukung pengajuan pergantian Kepala Madrasah di simpatika yang perlu dipersiapkan.
Dokumen pendukung pengajuan pergantian Kepala Madrasah di Simpatika antara lain adalah sebagai berikut:
- Formulir pengajuan jabatan kepala madrasah (A09) yang sudah di isi dan ditanda tangani (Wajib)
- Surat Keputusan (SK) kepala kadrasah yang baru didapatkan dari yayasan apabila madrasah swasta (Wajib), silahkan unduh contoh format SK Kepala madrasah disini.
- Berita acara serah terima/pergantian kepala madrasah (tidak wajib, tergantung kebijakan Kemenag Kab/Kota setempat), silahkan unduh contoh format berita acara pergantian kepala madrasah disini.
- Daftar hadir Rapat pergantian kepala madrasah (tidak wajib, tergantung kebijakan Kemenag Kab/Kota setempat)
Setelah seluruh dokumen pendukung proses pergantian kepala madrasah di Simpatika diatas telah dipersiapkan, kemudian lakukan langkah-langkah berikut ini.
Prosedur dan Cara Pengajuan Pergantian Kepala Madrasah Di Simpatika Kemenag
Prosedur dan Cara ini dijalani oleh Guru yang ingin mengubah data rincinya dikarenakan guru tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah. Silahkan simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Guru mengunduh formulir A09 tentang pengajuan Jabatan Kepala Madrasah baru dan mengisi formulir A09 tersebut yang berisi data PTK/Guru, Data Jabatan Kepala Madrasah, Diklat Kepala yang pernah diikuti, Data Madrasah yang dipimpin. Silahkan Bapak/Ibu dapat mengunduh formulir A09 disini.
- Guru menyerahkan Surat Pengajuan Jabatan Kepala Madrasah ( A09 ) ke Admin Simpatika Kemenag tingkat Kab/Kota disertai dengan dokumen pendukung terkait data perubahan tersebut sebagaimana uraian diatas.
- Admin Simpatika Kemenag tingkat Kab/Kota melakukan Verifikasi dan Validasi data pengajuan Jabatan Kepala Madrasah.
- Apabila seluruh data yang diperlukan telah sesuai, Admin Simpatika Kemenag tingkat Kab/Kota melakukan pengaktifan jabatan Kepala Madrasah terhadap Guru tersebut dan mencetak Surat Tanda Pengaktifan Kepala Madrasah formulir S18a untuk diberikan kepada Guru yang menjadi Kepala Madrasah baru dan formulir S18b untuk Arsip Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Itulah tadi Prosedur dan Cara Pengajuan Kepala Madrasah di Simpatika (A09), semoga dapat memberikan gambaran secara jelas bagi madrasah yang telah melakukan pergantian kepala madrasah dan akan mengajukan perubahan kepala kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.