Cara Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03)

Cara Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03) ini dijalani oleh guru yang ingin mengajukan mutasi/pindah ke Madrasah/Sekolah lainnya.

Mutasi merupakan perpindahan tempat mengajar guru dari satu madrasah ke madrasah lainnya atau dari satu sekolah ke sekolah lainnya. Tentu terdapat beberapa alasan kenapa guru memilih untuk melakukan mutase satuan administrasi pangkal (Satminkal).

Mulai dari tempat/lokasi madrasah yang jauh dari tempat domisili, memilih tempat yang lebih nyaman, menikah, pindah domisili dan lain sebagainya.


Cara Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03)

Tentu saja, apapun alasan guru tersebut melakukan mutasi madrasah, alur dan Tahapan Mutasi yang harus dijalani oleh Guru Madrasah Induk di Simpatika tetaplah sama.

Baca Juga: Prosedur Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (S37) di Simpatika

Nah, artikel berikut ini akan menjelaskan tentang cara pengajuan dan tahapan-tahapn yang harus dilakukan guru untuk keperluan mutasi. Langsung saja simak cara dan langkah-langkah mutase dalam alur berikut ini:

Cara Pengajuan dan Tahapan Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03)


Untuk mengajukan mutase satminkal, berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh guru, silahkan simak dalam penjelasan berikut ini.

  1. Login ke akun guru (PTK) di Simpatika Kemenag
  2. Klik menu Mutasi Sekolah Induk, lalu klik tombol cetak surat ajuan.
    Tahapan Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03)
  3. Kemudian isi dan lengkapi data perpindahan mutasi secara online melalui akun PTK (guru) di Simpatika Kemenag.
  4. Setelah isian data lengkap, guru mencetak Surat Pengajuan Mutasi Madrasah Induk atau Formulir SM01 untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat dengan dilengkapi lampiran dokumen sebagaimana yang tertera di surat pengajuan mutasi/pindah sekolah induk.
  5. Tahapan selanjutnya, guru akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM03) dari admin Simpatika tingkat Kab/Kota apabila Madrasah/Sekolah tujuan masih berada dalam satu naungan kementerian dan dalam wilayah satu Kota/Kab.
  6. Namun apabila guru mutasi ke Madrasah tujuan antar naungan kementerian dan diluar wilayah satu Kota atau Kabupaten, maka guru akan mendapatkan Surat Pengantar Pengajuan Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (Formulir SM02) dari admin Kab/Kota untuk diserahkan kepada Admin Kantor Kemenag Kab/Kota yang menaungi Madrasah/Sekolah tujuan mutasi untuk diproses dan diterbitkan Surat Tanda Bukti Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (Formulir SM03) .

Dari langkah-langkah dan prosedur mutase guru madrasah diatas, perlu dicatat bahwa mutasi guru dari Madrasah Swasta ke Madrasah Negeri wajib melampirkan SK Bupati/Walikota.

Baca Juga: Syarat Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran di Simpatika Kemenag

Namun apabila guru yang akan mengajukan mutase tersebut tidak melampirkan SK dari Bupati/Wali kota, maka status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) guru yang bersangkutan akan dinon-aktifkan atau dapat dikatakan guru tersebut memulai dari 0 (nol).

Artikel ini sebelumnya telah terbit dan menjadi panduan umum dilaman simpatika, untuk lebih jelasnya silahkan Bapak/Ibu baca Prosedur Mutasi dan Non-aktif PTK di Simpatika.

Nah itulah tadi Cara Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03), semoga dapat memberikan informasi kepada guru-guru yang hendak mengajukan proses mutase satuan administrasi pangkal (satminkal).
kamimadrasah.id