Syarat calon peserta PPG Prajabatan Kemenag diatur melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 6328 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun 2023.
Dalam Juknis PPG Prajabatan di lingkungan Kementerian Agama di jelaskan bahwa PPG Pra Jabatan diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/Ma’had Aly yang memilih karir profesinya untuk menjadi guru.
Kelompok tersebut merupakan calon mahasiswa program profesi guru (PPG) yang belum diangkat sebagai guru tetap di lembaga pendidikan tertentu. Sehingga dapat diartikan bahwa program PPG Prajabatan pada Kemenag diperuntukkan bagi lulusan LPTK yang belum memiliki satuan administrasi pangkal (Satminkal) atau belum ditetapkan sebagai guru tetap pada madrasah.
Secara umum, PPG Prajabatan Kemenag diselenggarakan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
Oleh karena itu, Program studi PPG diharapkan menghasilkan lulusan guru-guru profesional yang unggul dan siap menghadapi tuntutan zaman.
Kementerian Agama telah menyiapkan 2 (dua) strategi dalam Pelaksanaan PPG Prajabatan, yakni PPG Prajabatan dengan strategi berasrama dan non asrama. PPG Prajabatan berasrama menekankan pada pengembangan soft skills peserta dalam kehidupan bermasyarakat.
Program Pendidikan Profesi Guru ini untuk menghasilkan calon guru profesional pada Kementerian Agama yang memiliki kompetensi utuh, unggul, dan berkarakter.
Sedangkan Strategi PPG Prajabatan Non Asrama merupakan pendidikan yang memfokuskan kegiatan pendidikan dan pelatihan mahasiswa pada kampus dan sekolah.
Syarat Calon Peserta PPG Prajabatan Kemenag 2023
Mengutip dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 6328 Tahun 2022 tentang Juknis PPG Prajabatan Kemenag RI bahwa Syarat Calon Peserta PPG Prajabatan Kemenag 2023 adalah sebagai berikut.
- Calon Peserta merupakan lulusan Program Sarjana (S1) dengan Program Studi (Prodi) terakreditasi minimal B (Baik Sekali);
- Calon Peserta PPG Prajabatan Kemenag Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol);
- Program studi Strata 1 (S1) linier dengan bidang studi pada Program Studi PPG Prajabatan;
- Calon peserta PPG Prajabatan Kemenag terdaftar pada PD-Dikti dan sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Pendis Kemenag bagi lulusan Ma’had Aly;
- Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atau yang berwenang (Surat dibawa pada saat tahapan lapor diri);
- Peserta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat tahapan lapor diri);
- Peserta PPG Prajabaran berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) dan dibawa pada saat lapor diri;
Syarat Peserta PPG Prajabatan Kemenag |
Dalam Tahapan seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan Kemenag terdiri atas beberapa tahapan seleksi yaitu:
Setelah melalui semua tahapan yang ditentutkan, mahasiswa diberikan informasi tentang nilai awal berdasarkan hasil seleksi (UP 1) dan usaha yang harus dilakukan supaya berhasil menyelesaikan Program PPG serta Mahasiswa menandatangani form pernyataan komitmen.
Itulah tadi informasi terkait Syarat Peserta PPG Prajabatan Kemenag 2023, semoga informatif dan bermanfaat bagi calon guru yang berencana mengikuti Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama RI.
kamimadrasah
- Seleksi administratif
- Seleksi akademik
- Seleksi bakat, minat, dan kepribadian.
Setelah melalui semua tahapan yang ditentutkan, mahasiswa diberikan informasi tentang nilai awal berdasarkan hasil seleksi (UP 1) dan usaha yang harus dilakukan supaya berhasil menyelesaikan Program PPG serta Mahasiswa menandatangani form pernyataan komitmen.
Itulah tadi informasi terkait Syarat Peserta PPG Prajabatan Kemenag 2023, semoga informatif dan bermanfaat bagi calon guru yang berencana mengikuti Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama RI.
kamimadrasah