Revisi Juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) dan BOP RA Tahun Anggaran 2022 disampaikan melalui surat pengantar Dirjen Pendis Kemenag tertanggal 06 Juni 2022 yang di tanda tangani oleh Direktur KSKK Madrasah, Moh. Isom.
Perubahan (revisi) Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2022 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan BOP Dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Bantuan Opersional Sekolah (BOS) pada madrasah merupakan dana bantuan yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan jenjang RA, MI, MTs, MA/MAK di bawah naungan Kementerian Agama RI yang disalurkan kepada RA dan Madrasah tiap semester (6 bulan).
Untuk itu, agar pengelolaan dana Bantuan Opersional ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diperlukan adalah Petunjuk Teknis (Juknis) untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan BOS dan BOP.
Revisi Juknis BOS Madrasah Tahun 2022 terletak pada BAB IV Penggunaan Dana BOS Madrasah untuk non rutin fisik dengan adanya penambahan sehingga berbunyi: “Buku Pelajaran, khusus buku agama dan keagamaan yang sudah dinilai oleh Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI”.
Download Revisi Juknis BOS Madrasah Tahun 2022
Secara lengkap tentang Revisi Juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) dan BOP RA Tahun Anggaran 2022, silahkan unduh perubahannya dalam tautan link berikut: Revisi Petunjuk Teknis BOS 2022.
Untuk Juknis BOP RA dan BOS Madrasah sebelum adanya revisi/penambahan pada aspek penggunaan dana, silahkan download disini.
Terima kasih sudah mengunjungi Kami Madrasah, semoga informasi terkait perubahan/revisi petunjuk teknis BOP RA dan BOS Madrasah ini dapat memberikan manfaat.