6 Langkah Pengisian PDUM Kemenag Terbaru

Langkah pengisian PDUM dapat dilakukan oleh proktor Madrasah mulai tanggal 10 November 2023 s.d 10 Januari 2024.

Ujian Madrasah (UM) tahun 2024 dilaksanakan oleh satuan pendidikan madrasah dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS UM) yang disusun oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam Direktorat KSKK Madrasah Kemenag RI sebagai standarisasi pelaksanaan ujian madrasah 2022.

UM merupakan ujian yang berfungsi untuk mengukur ketercapaian kompetensi siswa dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, madrasah diberikan wewenang terkait jadwal pelaksanaan dan penyusunan soal ujian madrasah (UM) dengan tetap memperhatikan POS Ujian Madrasah 2023.

Baca Juga: POS Ujian Madrasah (UM) MI MTs dan MA Terbaru

Sebelum pelaksanaan UM 2023 ini, madrasah baik yang telah terakreditasi dan belum terakreditasi di wajibkan untuk mengisi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) tahun 2023 pada alamat url pdum.kemenag.go.id.

Baca Juga: Unduh Lengkap Kisi-kisi Ujian Madrasah (UM) MI MTs MA/MAK

Terdapat 6 langkah pengisian PDUM sebagai basis data pelaksanaan ujian madrasah yang harus di lakukan oleh proktor madrasah.


Selengkapnya silahkan uraian tentang 5 Langkah Pengisian PDUM Kemenag Terbaru berikut ini.

Langkah Pengisian PDUM Kemenag Terbaru

6 Langkah Pengisian PDUM Kemenag Terbaru


Terdapat 6 langkah pengisian PDUM (pangkalan data ujian madrasah) Kemenag Terbaru oleh proktor madrasah. Silahkan simak dalam uraian berikut ini:

1. Merubah Password Default


Langkah pertama yang harus dilakukan oleh proktor madrasah setelah berhasil mengakses PDUM adalah merubah password default PDUM.

Akses login default proktor madrasah ke PDUM, selengkapnya dapat di baca disini: Cara Login PDUM.

Untuk itu, setelah berhasil login ke PDUM Kemenag, langkah pertama yang harus dilakukan oleh satuan madrasah adalah merubah password default tersebut menjadi password sesuai yang diinginkan (ingat dan catat password yang telah dibuat).

2. Mengisi Data Madrasah


Setelah berhasil mengganti password, langkah kedua dalam pengisian PDUM adalah mengisi dan melengkapi data (identitas) Madrasah dengan mengisikan nama kepala madrasah dan NIP.

Bagi madrasah yang terakreditasi, langkah yang perlu dilakukan adalah mengisi nama kepala madrasah dan Nomor Induk Pegawai (NIP) jika kepala madrasah berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Dan bagi madrasah yang belum terakreditasi, selain mengisi nama kepala madrasah juga di wajibkan mengisi lokasi madrasah yang ditumpangi dalam pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2023.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dit. Pendidikan Islam Kemenag bahwa yang dapat melaksanakan Ujian Madrasah (UM) secara mandiri adalah madrasah yang telah terakreditasi BAN-SM.

3. Syncrone Data Siswa dari EMIS 4.0 ke PDUM


Selanjutnya langkah ketiga adalah menarik data siswa dari Emis 4.0 ke dalam Apllikasi PDUM. Dan silahkan di cek data siswa hasil penarikan tersebut apakah seluruh siswa telah memiliki NISN, jika salah satu siswa tidak memiliki NISN, maka madrasah tersebut tidak dapat mengajukan validasi data siswa ke Admin Kab/Kota atau Kanwil Setempat.

4. Pengajuan Validasi Siswa


Setelah berhasil Tarik data siswa dari Emis ke PDUM Kemenag, dan data siswa telah lengkap dan valid, maka proktor Ujian Madrasah (UM) mengajukan validasi data kepada Admin Kab/Kota atau Kanwil.

Pada saat proses pengajuan validasi ini, proktor madrasah tidak dapat melakukan langkah pada nomor 3 (Tarik data Emis/Singkronisasi). Begitupun pada saat data telah di validasi, madrasah tidak dapat melakukan langkah nomor 3.

Jika madrasah menginginkan Tarik data kembali, proktor harus mengajukan konfirmasi pembatalan kepada Admin Kab/Kota atau Kanwil.

5. Cek Kelengkapan Data


Langkah nomor 5 yakni cek kelengkapan data peserta hasil pengajuan validasi oleh madrasah. Pada tahap ini yang dilakukan oleh proktor madrasah adalah mengecek dan memastikan bahwa seluruh siswa telah mendapatkan nomor peserta.

6. Cetak DNS, DNT, dan Kartu Peserta


Langkah terakhir adalah madrasah mencetak Daftar Nominatif Siswa, Daftar Nominatif Tetap (DNT), serta kartu ujian peserta setelah validasi peserta diterima (approve) oleh admin Kab/Kota atau Kanwil Provinsi.

Itulah tadi 6 langkah pengisian PDUM kemenag yang berfungsi sebagai pangkalan data Ujian Madrasah (UM) yang menjadi salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh proktor UM sebelum pelaksanaan Ujian Madrasah.

Sekian informasi tentang 6 langkah pengisian PDUM Jenjang MI, MTs, dan MA/MAK, semoga dapat menjadikan manfaat.
Kami_Madrasah

2 komentar

Terima kasih min 😚