Pemberian Insentif Tenaga Kependidikan (Tendik) Bukan PNS pada Madrasah telah secara resmi memiliki payung hukum berupa KMA 1007 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Oktober 2021.
KMA 1007 Tahun 2021 ini menjadi angina segar bagi tenaga kependidikan pada madrasah di penghujung tahun 2021. Pemberian Insentif kepada Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah sebesar Rp. 250.000 ini nantinya diatur lebih detail oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis Kemenag) baik melalui Juknis Insentif Tendik Madrasah atau yang lainnya.
Tenaga Kependidikan (Tendik) Sasaran Pemberian Insentif Dalam KMA 1007 Tahun 2021
Tenaga Kependidikan (Tendik) yang menjadi sasaran pemberian insentif ini juga ditetapkan melalui KMA 1007 Tahun 2021 tersebut yakni:
- Tenaga Perpustakaan
- Tenaga Laboratorium
- Tenaga Administrasi
- Tenaga Bimbingan, dan Konseling
- Tenaga Kebersihan
- Tenaga Keamanan, dan
- Tenaga Pengelola Asrama atau Ma’had
Itulah jenis Tenaga Kependidikan yang nantinya akan mendapat insentif Tendik pada Madrasah sebagaimana KMA 1007 Tahun 2021. Untuk detail persyaratan tenaga kependidikan pada madrasah yang layak mendapatkan insentif sebesar 250.000 tersebut, akan diatur melalui Juknis yang akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI.
Download KMA 1007 Tahun 2021 Tentang Insentif Tendik Madrasah
Bagi Bapak/Ibu tenaga Kependidikan (Tendik) madrasah yang ingin mengetahui KMA 1007 Tahun 2021, silahkan mengunduhnya disini Unduh File.
Baca Juga: Kumpulan Regulasi Pendidikan Madrasah
Pemberian insentif kepada Tenaga Kependidikan madrasah ini diharapkan nantinya dapat meningkatkan kinerja dan motivasi dalam melaksanakan beban kerja sebagai Tendik Madrasah, sehingga akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan madrasah kedepan.
Demikianlah informasi tentang Insentif Tendik Madrasah (KMA 1007 Tahun 2021), semoga dapat bermanfaat dan memberikan informasi yang berguna.
Kami_Madrasah
Pemberian insentif kepada Tenaga Kependidikan madrasah ini diharapkan nantinya dapat meningkatkan kinerja dan motivasi dalam melaksanakan beban kerja sebagai Tendik Madrasah, sehingga akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan madrasah kedepan.
Demikianlah informasi tentang Insentif Tendik Madrasah (KMA 1007 Tahun 2021), semoga dapat bermanfaat dan memberikan informasi yang berguna.
Kami_Madrasah