Syarat Peserta AKGTK Kemenag 2021

Terdapat beberapa syarat mengikuti AKGTK 2021 atau asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah kemenag tahun 2021 bagi guru madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA.


Syarat peserta AKGTK 2021 pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah guru kelas. Kemudian syarat peserta dari Guru MTs adalah guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA (Fisika & Biologi), dan guru BK (Bimbingan dan Konseling).

Sedangkan Syarat peserta AKGTK jenjang Madrasah Aliyah (MA) ialah guru bidang studi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, dan Guru BK (Bimbingan dan Konseling).

Syarat Peserta AKGTK Kemenag 2021

Guru harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Direktorat GTK Madrasah untuk dapat mengikuti AKGTK Tahun 2021. Sistem simpatika akan menyeleksi guru (PTK) yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mengikuti AKGTK 2021 melalui menu AKG.

Untuk cara pendaftaran AKGTK 2021, lihat artikel berikut ini: Cara Daftar AKGTK Madrasah 2021 di Simpatika.

Semula, AKGTK 2021 juga melibatkan guru, kepala madrasah, dan pengawas pada jenjang RA dalam pelaksanaannya. Namun, melalui SE Nomor B-3868/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2021 tertanggal 02 November 2021, Direktorat GTK Madrasah membatalkan kepesertaan guru, kepala madrasah, dan pengawas pada jenjang RA se-Indonesia.

Baca Juga: Juknis Penilaian Kinerja Guru Madrasah Tahun 2021

Sehingga untuk pelaksanaan AKGTK Tahun 2021 hanya dapat diikuti oleh guru, kepala, dan pengawas pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).


Syarat Peserta AKGTK Kemenag 2021


Adapun syarat menjadi peserta AKGTK Tahun 2021 sehingga dapat mendaftar melalui laman Simpatika Kemenag adalah sebagai berikut:

  1. GTK memiliki NPK dan terdaftar aktif di Simpatika.
  2. Aktif mengajar sesuai mata pelajaran pada sertifikat pendidik dan atau sesuai kualifikasi akademik Ijazah S1/D4, kecuali guru MI dan guru di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
  3. Kepala Madrasah yang aktif melaksanakan tugas, dibuktikan dengan nilai PKKM.
  4. Telah melakukan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG) atau telah Verval Ijazah S1/D4
  5. Memenuhi syarat mata pelajaran yang diikutkan AKG.
  6. Belum pernah mengikuti AKGTK sebelumnya (Tahun 2020)
  7. Guru dan Tendik Belum berusia 59 Tahun

Jika guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah memenuhi persyaratan AKGTK 2021 diatas, maka PTK dapat mendaftar melalui akun PTK masing-masing.

Demikianlah informasi tentang Syarat Peserta AKGTK Kemenag 2021, semoga dapat memberikan manfaat dan guna bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah.