Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021 - Asesmen kompetensi adalah penilaian terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021 ini mengatur terkait mekanisme pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2021, sehingga dapat dipedomani oleh peserta dan panitia yang telah ditetapkan sebagai pelaksana asesmen kompetensi guru dan tendik madrasah.
Pelaksanaan Asesmen Kompentensi GTK Madrasah Tahun 2021 ini diperuntukkan bagi guru dan tenaga madrasah yang telah memenuhi persyaratan yang diseleksi melalui simpatika kemenag. Bagi guru yang telah memenuhi syarat mengikuti AKGTK Madrasah 2021 dapat melakukan pendaftaran melalui akun PTK Kemenag masing-masing.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan madrasah. Untuk guru didasarkan atas hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), hasil Asesmen Kompetensi Guru (AKG), hasil evaluasi diri guru, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Sekretaris dan hasil prestasi belajar siswa.
Untuk kepala madrasah didasarkan atas hasil Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan hasil Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK). Untuk pengawas madrasah didasarkan atas hasil Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) dan hasil Asesmen Kompetensi Pengawas Madrasah (AKP).
Ruang lingkup asesmen kompetensi untuk guru meliputi literasi, numerasi, dan sain untuk guru MI, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bimbingan Konseling untuk guru MTs, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, dan Bimbingan Konseling untuk guru MA/MAK.
Ruang Lingkup Asesmen Kompetensi GTK Madrasah Tahun 2021
Ruang lingkup asesmen kompetensi untuk guru meliputi literasi, numerasi, dan sain untuk guru MI, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bimbingan Konseling untuk guru MTs, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, dan Bimbingan Konseling untuk guru MA/MAK.
Materi AKGTK Madrasah Tahun 2021 untuk kepala madrasah mencakup kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan. Sedangkan materi AKGTK Madrasah Tahun 2021 bagi pengawas madrasah meliputi materi terkait kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan.
Sasaran AKGTK Madrasah Tahun 2021
Sasaran peserta asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah (AKGTK) Madrasah Tahun 2021 ini adalah
- Guru kelas MI, dan guru Mapel jenjang MTs dan MA/MAK, kepala dan pengawas madrasah yang belum mengikuti asesmen kompetensi pada tahun 2020.
- Guru madrasah pada jenjang MI yang mengajar minimal 12 JTM yang tercatat sebagai guru kelas di layanan SIMPATIKA Kemenag.
Peserta Asesmen Kompetensi Kompetensi Guru (AKGTK) Madrasah Tahun 2021
Persyaratan peserta asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan (AKGTK) Tahun 2021 adalah:
- Guru dan tenaga kependidikan madrasah yang meliputi kepala dan pengawas madrasah yang sudah memiliki NPK dan terdaftar aktif dalam layanan SIMPATIKA Kemenag.
- Guru aktif mengajar linier sesuai Ijazah S1/D4 dan atau sesuai dengan sertifikat pendidik.
- Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (kepala dan pengawas) yang belum mengikuti asesmen kompetensi tahun 2020.
Baca Juga: Syarat Peserta AKGTK Madrasah Tahun 2021
Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021
Selengkapnya terkait mekanisme pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2021, silahkan unduh disini:
Pelaksanaan asesmen kompetensi merupakan upaya yang terencana dalam mendapatkan peta kompetensi guru, kepala, dan pengawas madrasah dalam upaya mewujudkan guru, kepala, dan pengawas madrasah yang berkualitas dan profesional.
Hasil asesmen kompetensi menjadi bahan pertimbangan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru, kepala, dan pengawas madrasah. Asesmen kompetensi menjadi agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Direktorat GTK Madrasah.
Petunjuk Teknis ini bertujuan memberikan penjelasan teknis terkait perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan asesmen kompetensi guru dan Tendik (AKGTK) Madrasah Tahun 2021.