Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah ini sebagai pedoman pelaksanaan bagi pihak yang terkait tentang mekanisme dan prosedur pelaksanaan PKG madrasah, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti.
PKG Madrasah bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang kinerja guru madrasah, untuk mewujudkan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat peraturan serta sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga pendidik profesional.
Hasil PKG dan Asesmen Kompetensi Guru (AKG) ini di pergunakan untuk menyusun profil (rapor) guru madrasah sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kementerian Agama RI.
PKG adalah sistem penilaian yang di rancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang di tunjukkan dalam kinerjanya.
Hasil pelaksanaan PKG memiliki dua fungsi yaitu;
Perencanaan Penilaian Kinerja Berkelanjutan tidak lepas dari hasil AKG dan PKG yang di harapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan kinerja guru sebagai acuan bagi kepala madrasah (Kamad) untuk menetapkan pengembangan karier guru dan perencanaan PKB.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah di laksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
Selengkapnya terkait teknis pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah silahkan unduh juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah di sini:
- Sebagai dasar penyusunan perencanaan PKB guru madrasah sebagai guru pembelajar; dan
- Memenuhi angka kredit guru sebagai kenaikan pangkat serta jabatan.
Perencanaan Penilaian Kinerja Berkelanjutan tidak lepas dari hasil AKG dan PKG yang di harapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan kinerja guru sebagai acuan bagi kepala madrasah (Kamad) untuk menetapkan pengembangan karier guru dan perencanaan PKB.
- Melaksanakan penilaian guru madrasah dalam menerapkan semua kompetensi yang di perlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan.
- Untuk Memastikan guru melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya secara profesional.
- Sebagai perhitungan angka kredit yang di peroleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan.
- pedagogik
- kepribadian
- sosial, dan
- profesional
Unduh Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah
Demikianlah informasi tentang Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.