Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022 ini berdasarkan surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-2963.2/DJ.I/HM.01/01/2021 tertanggal 13 September 2021.
Penyusunan RKAM Madrasah Tahun 2022 ini mengacu pada hasil dari Evaluasi Diri Madrasah (EDM) pertanggal 31 Juli 2021. Hal tersebut sebagai penyesuaian akan kebutuhan madrasah berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan madrasah, sehingga alokasi dana BOS oleh madrasah dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan dan rencana kerja.
Langkah Penyusunan RKAM Tahun Anggaran 2022 ini juga disebutkan dalam SE Dirjen Pendis diatas, sehingga penyusunan e-RKAM oleh madrasah yang telah mendapatkan Bimtek e-RKAM dan belum mendapat bimtek e-RKAM ini berbeda.
Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek aplikasi e-RKAM menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022 langsung kedalam aplikasi e-RKAM. Sedangkan Madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022 melalui aplikasi RKAM format Excel yang dapat diunduh.
Langkah penyusunan RKAM Madrasah Tahun 2022
1. Penginputan rencana pendapatan BOS Tahun 2022
- Rencana penginputan mengacu pada jumlah siswa cut off data Emis Semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022, dikalikan dengan alokasi persiswa pertahun, yakni; Madrasah Ibtidaiyah (MI) Rp. 900.000/siswa/tahun, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp. 1.100.000/siswa/pertahun, dan Madrasah Aliyah (MA/MAK) Rp. 1.500.000/siswa/tahun.
- Rencana pendapatan masih bersifat indikatif dan madrasah dapat melakukan penyesuaian menjadi pendapatan definitif Pagu alokasi BOS Tahun 2022 tiap madrasah telah ditetapkan oleh pengelola BOS pusat melalui Keputusan Dirjen Pendis Kemenag.
2. Rencana Penginputan Rencana Belanja/Pengeluaran Tahun 2022
- Besarnya Rencana Belanja/Pengeluaran Tahun 2022 disesuaikan dengan rencana pendapatan madrasah Tahun Anggaran 2022.
- Rencana Belanja/Pengeluaran Tahun 2022 masih bersifat indikatif dan akan dilakukan penyesuaian menjadi Rencana Belanja Definitif 2022 setelah pagu alokasi BOS Tahun 2022 tiap madrasah ditetapkan tim pengelola BOS Pusat.
- Rencana Belanja terdiri dari; 1) Rencana Belanja untuk operasional rutin madrasah seperti biaya langganan daya dan jasa seperti listrik, telepon dan air, pemeliharaan rutin sarana prasarana perkantoran; 2) Rencana belanja untuk kegiatan berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), yang merupakan belanja dalam rangka meningkatkan dan/atau mempertahankan mutu pendidikan madrasah.
- Rencana Penghitungan Pendapatan Dan Belanja Madrasah Tahun Anggaran 2022 dapat menggunakan format excel, baik bagi madrasah yang telah mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun yang belum mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek).
- Admin Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penginputan rencana pada aplikasi e-RKAM mulai dibulan September dengan batas akhir penginputan adalah tanggal 30 September 2021.
- Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek wajib melakukan penginputan EDM dan e-RKAM melalui aplikasi e-RKAM sesuai jadwal yang ditetapkan admin Kabupaten/Kota.
- Bagi Madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, EDM dan e-RKAM format excel harus dikumpulkan ke Kabupaten/Kota atau upload ke Portal BOS Kemenag paling lambat 30 September 2021.
- Tim Kabupaten/Kota menelaah EDM dan RKAM yang telah disusun oleh Madrasah melalui; 1) melalui aplikasi e-RKAM bagi madrasah yang telah mendapatkan Bimtek; 2) melalui Portal BOS bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek.
- Penginputan Rencana Pendapatan dan Belanja BOS Madrasah Tahun 2022 mengacu pada Juknis BOS Madrasah Tahun 2022.
Langkah penyusunan e-RKAM Madrasah Tahun 2022 Sumber: Instgram @kamimadrasah |
Download SE Pemutakhiran EDM dan RKAM Madrasah Tahun 2022
Demikianlah informasi tentang Langkah penyusunan EDM RKAM Madrasah Tahun 2022, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.