Surat Penonaktifan Guru di Emis 4.0 dipergunakan sebagai permohonan untuk menonaktifkan PTK madrasah di Emis yang ditujukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota yang nantinya untuk ditindak lanjuti oleh operator Emis tingkat Kab/Kota.
Surat Penonaktifan Guru di Emis dilampiri Surat Keputusan (SK) penonaktifan atau pemberhentian guru sebagai PTK aktif di suatu satuan pendidikan madrasah oleh yayasan atau penyelenggara pendidikan yang menaunginya..
Dalam surat permohonan penonaktifan guru dijelaskan terkait identitas guru yang dinonaktifkan, alasan penonaktifan, dan waktu/tanggal penonaktifannya sebagai PTK di Madrasah.
Saat ini, fitur pengelolaan dan pemutakhiran data guru (PTK) di Emis sudah dilakukan pemutakhiran, sehingga bagi Madrasah saat ini sudah dapat melakukan pemutakhiran data Emis terkait guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Pada Tahun ini, Emis hadir dalam versi 4.0 yang merupakan pengembangan dari Emis Madrasah online dan Aplikasi Feeder Emis (AFE). Sehingga operator lembaga dan Kepala Madrasah harus melakukan pemutakhiran data pada akun Emis-nya.
Contoh Surat Permohonan Penonaktifan Guru di Emis 4.0
Berikut adalah contoh format Surat permohonan Penonaktifan Guru di Emis oleh satuan pendidikan madrasah kepada Kantor Kemenag Kab/Kota yang tersedia dalam 2 contoh format, silahkan unduh dan pergunakan sebagai referensi dalam mengajukan permohonan kepada Admin Emis Kab/Kota.
Silahkan unduh contoh Surat Penonaktifan Guru di Emis dalam tautan berikut ini Surat Penonaktifan Guru di Emis Terbaru [Unduh].
Demikianlah informasi tentang Contoh Surat Penonaktifan Guru di Emis Madrasah, semoga dapat memberikan manfaat dan guna serta dapat dijadikan referensi bagi kepala madrasah yang akan mengajukan penonaktifan guru di Emis 4.0 kepada Kemenag Kabupaten/Kota.