Perpanjangan Bulan Data Pendis disampaikan oleh Dirjen Pendis melalui Surat Edaran tertanggal 10 Juni 2021 dengan Nomor Surat B-1709.1/DJ.I/PP.00.11/06/2021 Perpanjangan Bulan Data Pendidikan Islam dan Verval Ponsel Tahap II Tahun 2021.
Bulan Data Pendis yang sedianya berakhir pada tanggal 9 Juni 2021, kini telah diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2021 sebagaimana Surat Edaran yang ditandatangani di Jakarta oleh Dirjen Pendis Ali Ramdhani.
Bulan Data Pendis merupakan istilah yang merujuk pada bulan pendataan Emis bagi satuan pendidikan dibawah naungan Ditjen Pendis Kemenag.
Dalam Surat Edaran terkait Perpanjangan Bulan Data Pendis tersebut disampaikan hal-hal penting terkait Bulan Data Pendis dan Verval Ponsel Tahap II tahun 2021 ini. Hal penting tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Verval Nomor Ponsel Siswa Madrasah di Emis 4.0
- Pelaksanaan Program Bulan Data Pendis Tahun 2021 akan diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2021.
- Selama periode perpanjangan Bulan Data Pendis Tahun 2021, setiap Satuan Pendidikan, Peserta Didik, serta Guru dan Tenaga Kependidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dimohon untuk menyelesaikan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2020/2021 secara lengkap dan akurat, sampai dengan tahap penyelesaian Berita Acara Pendataan (BAP)
- Salah satu dari hasil pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2020/2021 untuk MI, MTs dan MA, yakni untuk memenuhi kebutuhan data AKM Tahun 2021.
- Periode verifikasi dan validasi data ponsel tahap 2 Tahun 2021 sudah dibuka sejak tanggal 1 Juni 2021 dan akan ditutup pada tanggal 20 Juni 2021Setelah melengkapi data nomor ponsel siswa, mahasiswa dan dosen (sesuai dengan kewenangannya), masing-masing satuan pendidikan RA/Madrasah dan PTKI diharuskan untuk mengunduh dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk memastikan bahwa seluruh data siswa, mahasiswa dan dosen yang akan diajukan untuk menerima bantuan paket data di lembaganya sudah lengkap dan valid.
- Dokumen SPTJM tersebut ditandatangani oleh pimpinan satuan pendidikan masing-masing (Kepala RA/Kepala Madrasah/Rektor/Ketua/Dekan/Direktur) di atas materai 10000.
- Dokumen SPTJM yang sudah ditandatangani pimpinan masing-masing dan distempel, dimohon untuk dipindai dan filenya diunggah kembali melalui aplikasi EMIS.
Selengkapnya terkait Surat Edaran (SE) Perpanjangan Bulan Data Pendis dan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Nomor Ponsel Tahap 2 Tahun 2021, silahkan unduh disini: Surat Perpanjangan Bulan Data & Verval Ponsel 2021.
Demikianlah informasi tentang Surat Edaran Perpanjangan Bulan Data Pendis 2021, semoga dapat memberikan manfaat.