Pedoman PPG Daljab Kemenag Tahun 2021

Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan atau PPG Daljab merupakan program pemerintah untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi keGuruan sesuai standar nasional pendidikan (SNP) sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara bermutu dan bedaya saing.

PPG guru Kemenag tahun 2020 diselenggarakan dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan PPG Daljab Kemenag Tahun 2020 yang diatur melalui KMA 745 Tahun 2020 tentang Pedoman PPG Daljab Tahun 2020 pada Kementerian Agama RI.


Pedoman Penyelenggaraan PPG Daljab Kemenag

Guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sesuai Undang-Undang. Sertifikat Pendidik diperoleh guru melalui program PPG yang diselenggerakan oleh perguruan tinggi yang memnuhi syarat dan ditetapkan oleh pemerintah.


Pedoman penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2020 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara dan peserta dalam melaksanakan pendidikan profesi guru dalam jabatan pada Kementerian Agama RI.

Adapun sasaran program PPG Daljab pada Madrasah dibawah Kementerian Agama adalah guru-guru dalam satuan pendidikan madrasah yang meliputi:

  • Guru pada Raudlatul Athfal (RA);
  • Guru kelas dan Guru Mapel pada Madarsah Ibtidaiyah (MI);
  • Guru mata pelajaran rumpun PAI dan mata pelajaran umum pada MTs, MA, dan MAK;
  • Guru pendidikan agama pada sekolah;
  • dan Guru mata pelajaran keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan.

Jumlah total beban belajar pada Program Pendidikan Profesi Guru (PPG Daljab) Kemenag paling sedikit 36 sks. Pada aspek pendidikan profesi terbagi menjadi 3 bentuk pembelajaran, yakni kuliah-teori, lokakarya, dan praktek pengalaman lapangan (PPL). Sedangkan materi akademik terbagi menjadi dua yaitu akademik pedagogik dan akademik bidang studi/profesional.

Syarat Peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2020


Dalam KMA 745 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan program pendidikan profesi guru Madrasah juga telah ditetapkan syarat calon peserta PPG Daljab Kemenag yakni sebagai berikut:

  • Kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau D4 yang memiliki linieritas dengan mata pelajaran yang diampu.
  • Guru dalam jabatan Minimal diangkat pada akhir tahun 2015.
  • Memiliki Nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan/atau memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) bagi guru Madrasah.
  • Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud dan/atau sistem Informasi yang dikelola oleh masing-masing Direktorat Jenderal.
  • Jika tidak dibiayai oleh APBN, peserta PPG Daljab Kemenag dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagi Guru PNS atau Non PNS pada Sekolah/Madrasah Negeri dapat dibiayai dari Pemda atau alokasi lain. Bagi guru PNS/Non PNS pada Sekolah/Madrasah Swasta selain dari Pemda dapat juga dibiayai oleh Satuan Pendidikan (Sekolah/Madrasah).

Selengkapnya silahkan unduh Juknis dan pedoman Penyelenggaraan PPG Daljab Kemenag Tahun 2020 yang diatur melalui KMA 745 Tahun 2020 tentang PPG Daljab Kemenag dalam tautan berikut:

  • Juknis/Pedoman PPG Daljab Kemenag (KMA 745 Tahun 2020) Unduh
  • KMA 174 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional PPG Daljab Kemenag Unduh
  • KMA 463 Tahun 2020 tentang Kelompok Kerja Program PPG Kemenag Unduh
  • KMA 606 Tahun 2020 PTKN Penyelenggara PPG Daljab Kemenag Unduh
  • Keputusan Mendikbud tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Tahun 2020 Unduh

Sekian informasi tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG Daljab Kemenag Tahun 2020, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.