Portal BOS Kemenag

Portal BOS Kemenag Versi 1.0 secara resmi dipergunakan untuk mengelola pengajuan dan pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah melalui SE Ditjen Pendis Nomor B-2780/Dt.I.I/PP.03/11/2020 tentang Penyaluran Dana BOS Tambahan Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Dengan hadirnya Aplikasi BOS Kemenag V.1.0 ini, diharapkan sistem pengajuan dan pelaporan BOS dilingkungan Kemenag yakni pada Madrasah tingkat MI, MTs dan MA dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Laman Aplikasi BOS Madrasah sudah mengimplementasikan Single Sign On (SSO) dengan EMIS System. Sehingga untuk login, silahkan Bapak/Ibu operator/bendahara Madrasah dapat menggunakan username dan password EMIS Madrasah.


Portal BOS Kemenag

Alur Penggunaan Portal BOS Kemenag


Pengelolaan Dana BOS Madrasah Kemenag melalui Aplikasi BOS Kemenag Versi 1.0 sesuai dengan alur-alur sebagai berikut:

  • Login Portal BOS Madrasah Kemenag V.1.0 menggunakan username dan password Emis Madrasah di https://bos.kemenag.go.id/
  • Membuat Perjanjian Kerjasama (SPK)
  • Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
  • Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan.
  • Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
  • Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.
  • Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS Madrasah melalui Portal Aplikasi BOS Kemenag.

Dari Alur diatas, pengajuan dan pelaporan (SPJ) BOS Madrasah melalui portal BOS Kemenag dapat dilakukan dengan 4 langkah penting, 4 langkah penting tersebut adalah sebagai berikut:

  • Melengkapi Persyaratan
  • Mengajukan Verifikasi
  • Proses Pencairan
  • Menunggu Laporan SPJ BOS
  • Selesai.

Unduh SE Penggunaan Portal BOS Kemenag dan Juknis BOS Tambahan Madrasah Tahun Anggaran 2020


Silahkan Bapak/Ibu dapat mengunduh Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-2780/Dt.I.I/PP.03/11/2020 tentang Penyaluran Dana BOS Tambahan Madrasah Tahun Anggaran 2020 disini: Unduh Surat.

Untuk mengunduh Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tambahan Tahun Anggaran 2020 silahkan unduh disini: Juknis BOS Madrasah Tambahan Tahun 2020.


Syarat Pencairan Dana BOS Madrasah


Adapun syarat pencairan dana BOS Tambahan yang diajukan melalui Portal BOS Kemenag adalah sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah; Unduh contohnya disini.
  2. Scan FC KTP Kamad dan Bendahara BOS Madrasah
  3. Surat Tugas dari Kepala Madrasah; Unduh contohnya disini.
  4. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang
  5. Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil; Unduh contohnya disini.
  6. Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah; Unduh contohnya disini.
  8. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah
  9. RKAM atau Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah
  10. Kwitansi/Bukti Penerimaan; Unduh contohnya disini.

(UPDATE) Syarat Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahap 2 Tahun 2021


Adapun syarat pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 ini berbeda dengan sebelumnya, yakni lebih mudah dan sederhana, Bapak/Ibu Bendahara BOS Madrasah dapat melihat syarat pencairan BOS Tahap 2 disini: Unduh Berkas Pencairan BOS Madrasah Tahap 2 TA 2021.

Demikianlah informasi tentang Panduan Pengelolaan Portal BOS Kemenag Versi 1.0, semoga dapat memberikan guna dan manfaat untuk Bapak/Ibu.

2 komentar

kenapa bos kemenag tidak bisa terbuka

Akun Portal Bos sudah terkoneksi dengan Sistem EMIS. Namun, jika Anda masih kesulitan untuk login, Kami menyediakan beberapa opsi. Silakan gunakan opsi di bawah ini sesuai dengan urutan :

Gunakan Akun EMIS (Email dan Password yang Anda gunakan untuk Login ke Sistem EMIS) untuk login ke Portal BOS.
Contoh :

email : manurulhuda@gmail.com

password : 123456

Gunakan NSM dan Password (Password yang Anda gunakan untuk Login ke Sistem EMIS)
Contoh :

nsm : 112233445566

password : 123456

Gunakan NSM dan Password 6 digit pertama NSM Anda. (Jika NSM anda berubah, silakan gunakan NSM sebelum tanggal 30 Juni 2020).
Contoh :

nsm : 112233445566

password : 112233