Juknis BOS Madrasah Tahun 2021 secara resmi diterbitkan melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021.
Dengan diterbitkannya Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2021 ini, diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama RI tingkat RA, MI, MTs, dan MA pada Tahun Anggaran 2021.
Mekanisme pencairan BOS Madrasah Tahun 2021 dan BOP RA Tahun 2021 yakni dana BOS Madrasah disalurkan langsung dari pusat ke satuan pendidikan Madrasah.
Hal tersebut berbeda dengan mekanisme pencairan BOS Madrasah pada tahun sebelumnya, dimana dana BOS Madrasah dan BOP RA disalurkan melalui daerah kemudian ke satuan pendidikan Madrasah.
Penambahan Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid19
Ada yang berbeda dalam Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2021, yakni terkait ruang lingkup penggunaan dana BOS dan BOP. Dimana penggunaan BOS di masa pandemi Covid-19 ini diperbolehkan untuk beberapa komponen tambahan dalam Juknis BOS Madrasah Tahun 2021.
Ruang Lingkup Komponen tambahan Penggunaan Dana BOS pada MI, MTs, dan MA, dan MAK yang saat ini masih dalam masa pandemi covid-19 meliputi:
- Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran; Termasuk Penunjang Ujian Nasional, Asesmen Kompetensi Minimal (AKM), Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI), termasuk untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran jarak jauh (Pembelejaran daring) dan pembelajaran digital di Madrasah.
- Pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, serta peralatan yang dibutuhkan guna mendukung keberlangsungan proses pembelajaran di era New Normal atau Kenormalan Baru.
- Pembelian atau penyewaan sarana, perlengkapan, peralatan atau pelaksanan kegiatan yang dibuthkan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Viruse Desease (Covid19).
- Biaya lainnya jika seluruh komponen telah terpenuhi pendanaannya dari BOP dan BOS Madrasah.
Sumber: Instagram Kami Madrasah |
Besaran Alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021
Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada RA dan Madrasah yang diberikan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah siswa aktif.
Selain mengacu pada jumlah siswa, besaran alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021/2022 dapat ditentukan berdasarkan:
- Ketersediaan anggaran pada total pagu alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR;
- Hasil evaluasi terhadap kinerja keuangan setiap RA dan Madrasah; dan
- Pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis,
- Jenjang RA Rp 600.000,00/siswa/tahun;
- Jenjang MI Rp 900.000,00/siswa/tahun;
- Jenjang MTs Rp 1.100.000,00/siswa/tahun;
- Jenjang MA dan MAK Rp. 1.500.000,00/siswa/tahun.
Penyaluran Dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahun 2021 dilaksanakan Satuan Kerja Ditjen Pendis Kemenag dengan menggunakan mekanisme Bank Penyalur paling lambat tanggal 31 Maret 2021 setelah Madrasah melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
Tahapan Penyaluran Dana BOS Madrasah 2021 bagi MI, MTs, MA dan MAK Tahap I adalah sebagai berikut:
Tahapan penyaluran BOS Madrasah 2021 |
Kriteria Madrasah Penerima BOS Tahun 2021
Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun 2021 yang disalurkan oleh Satuan Kerja Ditjen Pendis Kemenag adalah sebagai berikut:
- Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK Swasta;
- Memiliki IJOP yang ditetapkan oleh Kemenag paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), hal tersebut dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara.
- Madrasah Telah melakukan pemutakhiran data EMIS Madrasah pada tahun berjalan.
- Madrasah Telah mengupload LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.
Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2021
Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2021 dan BOP RA Tahun 2021 untuk tingkat RA, MI, MTs, dan MA, Bapak/Ibu dapat mengunduhnya disini:
Baca Juga:
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah (MI, MTs, dan MA) serta Raudlatul Athfal (RA) merupakan dana bantuan yang diberikan oleh Pemerintah pusat kepada Madrasah untuk biaya operasional pendidikan Madrasah.
Sehingga, Juknis BOP Raudlatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Kemenag ini mengatur tentang penggunaan dana BOS tersebut agar sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Demikianlah informasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2021, agar dapat di pedomani oleh Seluruh elemen Madrasah dalam pengelolaan dana BOS dan BOP RA.
Kamimadrasah