Cara Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika

Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika bagi Guru yang berstatus non PNS (S42) di Simpatika merupakan program bantuan dari Ditjen Pendis Kemenag guna meringankan beban guru madrasah di masa pandemi Covid19.

Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika ini juga diharapkan mampu membantu guru bukan Pegawai Negeri Sipil ( GBPNS) Madrasah dalam melaksanakan proses pembelajaran secara daring/jarak jauh/online dengan pemberian bantuan kuota internet kepada guru madrasah.


Cara Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika ini merupakan langkah pengajuan bagi Guru Madrasah berdasarkan Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag terkait BLT guru dan bantuan kuota internet untuk membantu para guru madrasah di masa pandemi covid-19 ini.

Baca Juga: Cara Pengajuan Tunjangan GBPNS Madrasah (S39a) Terbaru 2021

Ditjen Pendis Kemenag melalui Surat Edaran (SE) terkait Program Bantuan Kuota Internet dan Bantuan langsung tunai bagi Guru Madrasah melalui Surat Edaran Nomor B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 yang ditanda tangani di Jakarta pada 02 Oktober 2020 oleh Direktur GTK Madrasah.

  • Dalam Surat Edaran Program Bantuan Kuota Internet dan BLT Guru Madrasah (S42) tersebut, beberapa poin penting antara lain:
  • Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GBPNS) untuk menggunakan akun PTK masing-masing dalam melengkapi data nomor Handphone (HP) pribadi aktif melalui Simpatika.
  • Untuk Guru yang berstatus bukan PNS (GBPNS) wajib melengkapi data nomor rekening bank dengan mengunggah hasil scan buku rekening yang masih aktif di Simpatika.
  • Batas Akhir untuk melengkapi (updating) data BLT Guru Madrasah (S42) tanggal 11 Oktober 2020.

Selengkpanya terkait SE Program Bantuan Kuota Internet dan Bantuan langsung tunai bagi Guru Madrasah, silahkan unduh disini: Download File.

Cara Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika

Cara Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika


Untuk melakukan Pengajuan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan langsung tunai (BLT) Guru Madrasah di laman Simpatika Kemenag, terlebih dahulu persiapkan dokumen persyaratan untuk di upload ke laman Simpatika Kemenag. Adapun dokumen pendukung yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK/Scan KTP guru)
  • Scan Buku Rekening Bank (Softfile)
  • No Handphone (HP) Aktif
  • Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada/tidak wajib.

Setelah keempat dokumen pendukung diatas telah lengkap, silahkan ikuti langkah-langkah Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika berikut ini:

  1. Login sebagai PTK pada laman Simpatika di Login PTK
  2. Pilih Menu Data Bantuan (pojok kiri bawah)
  3. Silahkan isi data secara lengkap pada Menu Bantuan di akun PTK Simpatika
    Cara Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika
    Isi Data secara Lengkap dan Benar

  4. Jika sudah terisi secara lengkap, silahkan klik Jadikan Permanen.
  5. Maka akan muncul cetak surat sebagai bukti bahwa sudah mengajukan perubahan data bantuan (S42) dan tunggu Verifikasi dan Validasi oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota/Kanwil Kemenag setempat.
    Cara Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika
    Contoh S42 Simpatika

Demikianlah informasi tentang Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika, semoga ada duna dan bermanfaat bagi Bapak/Ibu guru yang terdampak Covid-19.
Kami_Madrasah

3 komentar

berapa dana yang didapatkan utk BLT ini Min