Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS pada Madrasah Tahun 2020 ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1441 Tahun 2020 yang merubah SK Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2020 tentang Juknis Tunjangan Khusus Bagi GBPNS pada Madrasah Tahun 2020.
Revisi Juknis pemberian tunjangan khusus GBPNS pada Madrasah tahun 2020 ini ditujukan pada guru madrasah yang bertugas pada daerah khusus, baik guru Madrasah berstatus PNS maupun Non PNS yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pemda).
Perubahan Juknis tunjangan khusus GBPNS ini yang paling penting adalah terdapat pada perubahan (revisi) poin G pada SK Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2020 yakni terkait Mekanisme pelaksanaan Juknis Tunjangan Khusus GBPNS pada Madrasah Tahun 2020.
Adapaun daftar Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS pada Madrasah Tahun 2020, dapat Bapak/Ibu lihat pada uraian berikut ini:
Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS pada Madrasah Tahun 2020
Selain merubah Judul serta sasaran penerima Tunjangan Khusus GBPNS pada madrasah, melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis Nomor 1441 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag juga merubah pada poin G tentang mekanisme pelaksanaan pemberian tunjangan khusus bagi GBPNS pada Madrasa, yakni sebagai berikut:
1. Penetapan Penerima
c. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kemenag Kab/Kota menyampaikan daftar usulan penerima Bantuan Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota kepada KaKanwil Kementerian Provinsi setempat dengan format surat usulan dan lampirannya.
d. Kepala Kantor Wilayah Provinsi akan melakukan Verifikasi serta kompilasi berdasarkan daftar usulan penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah yang diterima dari KanKemenag Kab/Kota yang memiliki program dimaksud dan menetapkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020.
e. Salinan SK disampaikan kepada Dirjen Pendis u.p. Direktur GTK Madrasah (sebagai laporan), Kepala Kantor Kemenag Kab/ Kota dan satker terkait untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020 di kab/kota masingmasing.
2. Penyaluran atau pembayaran
b. Pembayaran Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS dilakukan secara priodik/bulanan, 3/6 bulan atau sesuai kondisi daerah masing-masing.
c. Setiap guru yang menjadi penerima tunjangan wajib melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada siswa minimal 1 tahun pelajaran sesuai jadwal di tempat tugasnya (Madrasah) serta mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.
3. Nominal Tunjangan
a. Besar Tunjangan bagi Guru non PNS adalah Rp. 1.350.000/orang/bulan, dan berlaku untuk 12 bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2020). Besar Tunjangan Khusus Guru PNS adalah Rp. 2.300.000/orang/bulan, dan berlaku untuk 12 bulan (terhitung mulai bulan Januari 2020).
4. Penghentian Pemberian Tunjangan
Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Guru Bukan PNS dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan: a, b, c dst mengacu pada juknis sebelumnya (Nomor 7383 Tahun 2019).
9 komentar
terimakasih atas informasinya ya
apakah yang mendapatkan subsidi upah GBPNS hanya guru saja?sedangkan TU /tenaga kependidikan(guru TU) tidak mendapatkan subsidi tersebut?
Guru dan Tenaga Kependidikan sama-sama bisa diajukan pak.
apakah Guru yg belum S1 bisa di ajukan
Yang PNS kenapa gak dapat yah, padahal PNS jg terkena dampak covid 19
Masa kerja saya disimpatika masih 1 tahun
Apa tidak bisa?
Yang perlu diketahui di garis bawahi dalam postingan ini; bahwa ini adalah tunjangan KHUSUS bagi PNS dan GBPNS di daerah 3T.
Apakah besaran dana tunjangan insentif itu berbeda pada setiap kabupaten?
Kapan tunjangan juli s/d desember cair? Biasanya pertengahan desember sudah cair tapi skrg sdh akhir desember belum cair juga...