Emis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020 bagi siswa madrasah (MI MTs dan MA) telah resmi diluncurkan guna pendataan siswa Madrasah calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag tahun 2020.
Usulan data calon siswa madrasah penerima manfaat PIP Madrasah melalui Emis PIP Madrasah Tahun 2020 adalah siswa baru (hasil PPDB) Madrasah tahun pelajaran 2020/2021 yang diajukan oleh satuan madrasah melalui laman EMIS-PIP yang beralamat di: http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip/.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Pendis tertanggal 2 september 2020, Melalui Surat Edaran tersebut Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa berbasis usulan Madrasah yang dikhususkan bagi siswa baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.
Pengusulan PIP Madrasah melalui Emis PIP (E-PIP) Madrasah Tahun 2020 terkoneksi dengan pendataan EMIS periode Semester 1 (Ganjil) Tahun Pelajaran 2020/2021. Sasaran calon siswa penerima PIP melalui Emis PIP Madrasah Tahun 2020 adalah siswa hasil PPDB Semester 1 TP. 2020/2021, yaitu kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI), kelas 7 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan kelas 10 Madrasah Aliyah (MA) yang sudah tercatat di Emis.
Sedangkan Pengusulan calon penerima PIP melalui Emis-PIP dimulai pada tanggal 7 September 2020 hingga tanggal 16 Oktober 2020 melalui aplikasi Emis-PIP yang dapat diakses pada laman Emis-PIP Tahun 2020.
Kriteria usulan calon siswa penerima PIP Madrasah Tahun 2020
Data usulan penerima PIP Tahun 2020 tersebut harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Siswa Madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/ABK yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari Kamad;
- Siswa yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan SKTM dari Kepala Desa/Lurah;
- Siswa yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP.
- Siswa yang mengalami dampak bencana Corona Virus Desease 2019, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK.
Cara Pengajuan PIP Madrasah Tahun 2020/2021
Untuk mengajukan siswa madrasah calon penerima PIP Tahun 2020/2021 bagi siswa baru pada jenjang MI, MTs, dan MA, Bapak/Ibu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Login menggunakan akun emis pada laman http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip/ dengan menggunakan user dan password yang sama dengan login ke Emis Madrasah.
- Klik menu Pengajuan FUM > pilih kelas dan cek DATA
- Setelah itu akan muncul daftar nama siswa kelas PPDB yang sesuai dengan data nama siswa yang di masukkan pada EMIS Madrasah Tahun 2020/2021 > klik ajukan sesuai siswa yang memenuhi kriteria .
- Kemudian Klik menu Daftar Siswa (FUM) > klik Menu Lihat untuk melengkapi berkas persyaratan.
- klik Simpan dan tunggu aprove dari admin Emis PIP tingkat Kabupaten/Kota.
- Selesai
Juknis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020
Implementasi program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah berpedoman pada Juknis PIP Kemenag Tahun 2020 sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 967 Tahun 2020 yang secara lengkap dapat Bapak/Ibu lihat disini: Juknis PIP Kemenag Tahun 2020.
Demikianlah informasi tentang Emis-PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020, semoga daoat bermanfaat.
4 komentar
thanks infonya
Terimakasih sangat bermanfaat dan langsung bisa dicoba
izin bertanya, saat akan mengajukan FUM data siswa kosong, padahal di Emis Madrasah data siswa sudah lengkap, mohon solusinya...
Sama-sama