Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19

Perubahan (Revisi) SKB Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid19 tertanggal 7 Agustus 2020 ini, merevisi SKB sebelumnya. Dalam Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19 ini, terdapat perubahan-perubahan terkait pedoman pelaksanaan pembelajaran pada masa darurat covid19.

Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid19) telah merubah seluruh aspek kehidupan tidak terkecuali dunia pendidikan. Dunia pendidikan Indonesia yang sebelumnya melaksanakan pembelajaran secara tatap muka disekolah, dengan adanya pandemi covid19 ini, secara "terpaksa" harus menjalankan pembelajaran secara daring.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona yang saat ini melanda dunia tidak terkecuali Indonesia. Karena pada prinsipnya keselematan warga sekolah; Guru dan siswa adalah prioritas utama pemerintah dalam menjalankan kebijakan terkait proses pembelajaran.

Terkait SKB Panduan pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021 pada masa pandemi covid19 sebelum terdapat perubahan, silahkan baca disini: Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid19.


Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19

Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Keputusan Bersama Mendikbud RI, Menag RI, Menkes RI, Dan Mendagri RI dengan Nomor 03/KB/2020; Nomor 612 Tahun 2020; Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020; Nomor 119/4536/SJ.

Poin Penting Perubahan (Revisi) SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19


Diantara sekian banyak revisi/perubahan, berikut adalah beberapa perubahan penting yang harus diketahui oleh Sekolah/Madrasah, terutama Sekolah/Madrasah pada zona hijau dan kuning, antara lain adalah sebagai berikut:

  • Sekolah/Madrasah pada zona Hijau dan Kuning boleh (tetapi tidak diwajibkan) menyelenggarakan Pembelajaran tatap muka dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai arahan pemerintah.
  • Sekolah/Madrasah yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satgas COVID-19 Nasional, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di Sekolah dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) / Daring.
  • Pembelajaran tatap muka di Sekolah/Madrasah yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut: A) Masa Transisi; Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di Sekolah/Madrasah; Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh Sekolah/Madrasah dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. B) Masa Kebiasaan Baru: Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU dan KUNING maka Sekolah/Madrasah masuk dalam masa kebiasan baru.
  • Sekolah dan madrasah berasrama yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap.
  • Bagi Sekolah/Madrasah yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di Sekolah yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING, orang tua/wali siswa tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR/Daring bagi anaknya.
  • Pembelajaran tatap muka di Sekolah/Madrasah yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat.

Download Perubahan (Revisi) SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19


Silahkan Download Perubahan (Revisi) SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19 melalui tautan berikut ini: Download File. Untuk Infografis Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19, silahkan download disini: Download Infografis.

Baca Juga:
Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19
Infografis
Sumber: Instagram Kamimadrasah
Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19
Infografis
Sumber: Instagram Kamimadrasah
Melalui Perubahan (Revisi) SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19, pemerintah juga tetap menggarisbawahi bahwa proses pembelajaran tatap muka pada zona hijau dan kuning dibolehkan tetapi tidak diwajibkan, dan orang tua boleh memilih untuk tetap melanjutkan BDR/Daring bagi anaknya jika tidak menghendaki pembelajaran tatap muka disekolah.

Selain itu, Pemerintah juga mewajibkan penerapan protokol kesehatan yang ketat seperti: Cuci tangan, Memakai masker, dan lain sebagai bagi Sekolah/Madrasah pada zona hijau dan kuning saat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka disekolah.

Hal tersebut didasari keinginan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran covid19 dan keselamatan warga sekolah/Madrasah menjadi prioritas utama.

Demikianlah informasi tentang Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19, semoga bermanfaat.