Mekanisme PPDB Madrasah 2020 Saat Wabah Covid 19

Mekanisme PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 ditengah mewabahnya Corona Viruse Desease 2019 (Covid-19) diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Surat Dirjen Pendis Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020.

Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah merupakan agenda tahunan yang menjadi program rutin madrasah untuk dilaksanakan disetiap akhir tahun pelajaran hingga awal tahun pelajaran.

Jika merujuk pada Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun pelajaran 2020-2021, PPDB Madrasah dilaksanakan mulai tanggal 06 Mei 2020.

Namun, dengan perubahan proses pembelajaran yang dilakukan secara daring melalui media online karena mewabahnya Virus Corona(Covid-19) membuat mekanisme PPDB Madrasah terdapat perubahan.

Baca Juga: SK Kriteria Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2020

Baca Juga: SK Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2020

Mekanisme PPDB Madrasah hanya terkait dengan proses penyelenggaraan PPDB Madrasah saja, namun tidak terkait dengan jadwal pelakasanaan.

 Mekanisme PPDB Madrasah 2020 Saat Wabah Covid 19

Jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun 2020-2021 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang merujuk pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang PPDB pada RA,MI,MTs,MA, dan MAK Tahun 2020-2021.

Baca Juga: Juknis PPDB Pada Madrasah Tahun 2020-2021

Mekanisme PPDB Madrasah 2020 ditengah Wabah Covid 19


Dengan kondisi saat ini yakni wabah Covid-19, mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun 2020 harus memperhatikan Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 (Virus Corona).

Adapaun mekanisme PPDB Madrasah Tahun 2020-2021 dijelaskan dalam Surat Dirjen Pendis Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani di Jakarta pada 24 Maret 2020 oleh Direktur KSKK Madrasah A. Umar.

Pada masa darurat Corona (Covid-19) ini, PPDB Madrasah Tahun 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Madrasah diminta untuk mempersiapkan mekanisme dan tata cara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk melakukan pencegahan berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah;
  2. PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
  3. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.

Terkait Surat Dirjen Pendis Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 silahkan Bapak/Ibu dapat mengunduhnya disini >> Unduh File.

Demikianlah informasi tentang Mekanisme PPDB Madrasah 2020 ditengah Wabah Covid 19, semoga dapat memberikan informasi bermanfaat.
Kami_Madrasah