Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pembimbingan, pelatihan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan pembelajaran baik dalam aspek kompetensi maupun pelaksanaan tugas pokok pembelajaran.
Supervisi pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisian jika setiap supervisor memiliki keterampilan konseptual dan kecerdasan interpersonal dan teknikal yang baik tentang supervise pembelajaran.
Upaya dan kita supervisor dalam mengemban tugasnya juga sangat berpengaruh terhadap pemilihan cara yang tepat dalam melakukan supervise pembelajaran.
Supervisor dalam melakukan supervisi pembelajaran harus menguasai substansi perencanaan, implementasi, penilaian pembelajaran, serta teknik melakukan supervisi yang tepat.
Juknis supervisi pembelajaran ini di harapkan dapat menjadi panduan bagi supervisor maupun pemangku kepentingan dalam upaya mengoptimalisasi, efektivitas, serta efisiensi kegiatan pembelajaran untuk menjamin mutu pembelajaran di madrasah, sehingga dapat meningkatkan hasil belajar peserta didik pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK.
Juknis supervisi pembelajaran ini di harapkan dapat menjadi panduan bagi supervisor maupun pemangku kepentingan dalam upaya mengoptimalisasi, efektivitas, serta efisiensi kegiatan pembelajaran untuk menjamin mutu pembelajaran di madrasah, sehingga dapat meningkatkan hasil belajar peserta didik pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK.
Baca Juga: Contoh Instrumen Supervisi Pembelajaran Terbaru
Untuk dapat memberikan pedoman bagi supervisor dalam pelaksanaan supervisi pembelajaran di madrasah pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) supervisi pembelajaran melalui Surat Keputusan berikut ini:
Dalam petunjuk Teknis (Juknis) supervisi pembelajaran di madrasah, di uraikan terkait latar belakang, tujuan, fungsi, ruang lingkup, serta sasaran supervisi pembelajaran.
Juknis supervisi pembelajaran di atur melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6333 Tahun 2021 bagi Raudlatul Athfal, Nomor 6334 Tahun 2021 bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Nomor 6335 Tahun 2021 untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Nomor 6336 Tahun 2021 untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA), bagi yang membutuhkan silahkan unduh melalui tautan dibawah ini:
Kegiatan supervisi dilaksanaan untuk dapat menjamin pelaksanaan pembelajaran di madrasah tetap berkualitas serta selaras dengan visi-misi serta standar nasional pendidikan (SNP). Oleh karenanya, dalam pelaksanaan supervisi di perlukan program yang di rencanakan secara sistematis dan terstruktur yang nantinya diimplementasikan.
Demikianlah artikel tentang Juknis Supervisi Pembelajaran pada RA MI MTs dan MA, semoga dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah
Untuk dapat memberikan pedoman bagi supervisor dalam pelaksanaan supervisi pembelajaran di madrasah pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) supervisi pembelajaran melalui Surat Keputusan berikut ini:
- SK Dirjen Pendis Nomor 6333 Tahun 2021 tentang Juknis Supervisi Pembelajaran pada RA
- SK Dirjen Pendis Nomor 6334 Tahun 2021 tentang Juknis Supervisi Pembelajaran pada MI
- SK Dirjen Pendis Nomor 6335 Tahun 2021 tentang Juknis Supervisi Pembelajaran pada MTs
- SK Dirjen Pendis Nomor 6336 Tahun 2021 tentang Juknis Supervisi Pembelajaran pada MA
Dalam petunjuk Teknis (Juknis) supervisi pembelajaran di madrasah, di uraikan terkait latar belakang, tujuan, fungsi, ruang lingkup, serta sasaran supervisi pembelajaran.
Download Juknis Supervisi Pembelajaran RA MI MTs MA Tahun 2021
Juknis supervisi pembelajaran di atur melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6333 Tahun 2021 bagi Raudlatul Athfal, Nomor 6334 Tahun 2021 bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Nomor 6335 Tahun 2021 untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Nomor 6336 Tahun 2021 untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA), bagi yang membutuhkan silahkan unduh melalui tautan dibawah ini:
- Juknis Supervisi Pembelajaran pada RA (SK Dirjen Pendis Nomor 6333 Tahun 2021) Unduh
- Juknis Supervisi Pembelajaran pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 6334 Tahun 2021) Unduh
- Juknis Supervisi Pembelajaran pada MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 6335 Tahun 2021) Unduh
- Juknis Supervisi Pembelajaran pada MA (SK Dirjen Pendis Nomor 6336 Tahun 2021) Unduh
Kegiatan supervisi dilaksanaan untuk dapat menjamin pelaksanaan pembelajaran di madrasah tetap berkualitas serta selaras dengan visi-misi serta standar nasional pendidikan (SNP). Oleh karenanya, dalam pelaksanaan supervisi di perlukan program yang di rencanakan secara sistematis dan terstruktur yang nantinya diimplementasikan.
Demikianlah artikel tentang Juknis Supervisi Pembelajaran pada RA MI MTs dan MA, semoga dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah