Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2024

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2024 termuat dalam Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7078 Tahun 2024 pemberian insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.

Pemberian tunjangan insentif GBPNS Tahun 2024 bagi guru merupakan implementasi dari undang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah. Hal tersebut di maksudkan agar pendidik dapat lebih meningkatkan kualitas pembelajarannya dengan adanya pemberian tunjangan insentif GBPNS dari pemerintah.

Baca Juga: Download Juknis Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2024

Juknis pemberian insentif bagi GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2024 ditetapkan secara terpusat melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI dan dibayarkan langsung ke rekening guru penerima insentif GBPNS Madrasah.

Juknis Insentif GBPNS Madrasah 2024

Krteria Penerima Tunjangan GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2024


Guru penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2024 ditetapkan melalui 13 kriteria yang harus dipenuhi oleh guru RA dan Madrasah untuk mendapatkan tunjangan GBPNS Tahun 2024.

Kriteria yang menjadi syarat pencairan tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pertama, aktif mengajar di RA-Madrasah dan terdaftar di Simpatika Kemenag;
  • Belum lulus Sertifikasi;
  • Memiliki NPK dan/atau NUPTK;
  • Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kemenag;
  • Berstatus sebagai GBPNS paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus;
  • Memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 JTM di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari Kemenag;
  • Belum berusia 60 Tahun (usia pensiun);
  • Guru tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  • Pendidik/Guru tidak terikat pada instansi lain sebagai tenaga tetap;
  • Tenaga Pendidik (guru) tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif;
  • Dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

Juknis Tunjangan GBPNS RA MI MTs dan MA Tahun 2024

 
Juknis Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2024 ini di atur melalui Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7078 Tahun 2024 yang ditandatangai di Jakarta.

Bapak/Ibu dapat mengunduh Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2024 disini: Unduh File.

Demikianlah informasi terkait Juknis Tunjangan GBPNS RA MI MTs dan MA Tahun 2024, semoga bermanfaat.