[Revisi] Juknis BOS Madrasah Tahun 2020

Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 secara resmi dikeluarkan melalui Keputusuan Jenderal Pendidikan Islam No 7330 Tahun 2019 yang ditanda tangani di Jakarta pada 27 Desember 2019.

Dan kini, tertanggal 27 Maret 2020, Juknis BOS pada Madrasah serta BOP pada RA tersebut telah direvisi melalui keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Juknis BOS Madrasah Kemenag Tahun 2020 tersebut membuat mekanisme dan aturan pengelolaan dana bantuan operasioan pendidikan (BOP) pada RA dan bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah.

Petunjuk Teknis BOS Madrasah Kemenag Tahun 2020 juga menyertakan format formulir BOS Madrasah yang dibutuhkan guna pengajuan serta penyusunan LPJ BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Dalam juknis BOS Madrasah Tahun 2020, dijelaskan bahwa BOP/BOS diberikan kepada satuan pendidikan untuk;

  • Pemberian bantuan dana kepada RA/Madrasah agar dapat memenuhi Standar Pendidikan Nasional (SNP);
  • Memberikan Bantuan kepada Peserta didik kurang mampu sehingga dapat meringankan biaya pendidikan;
  • Membantu meningkatkan proses pembelajaran pada RA/Madrasah;
  • Mendukung program pemerintah dalam mengatasi stunting pada anak usia dini.



Ruang Lingkup Komponen Pembiayaan oleh BOP/BOS Madrasah Tahun 2020


Komponen Pembiayaan BOP RA adalah sebagai berikut:
  • Kegiatan belajar dan bermain
  • Pengembangan perilaku hidup sehat dan penanganan stunting pada anak RA
  • Kegiatan pengembangan potensi siswa
  • Kegiatan Ekstrakurikuler
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  • Pembayaran honor rutin
  • Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
  • Pengelolaan RA
  • Pembelian/Perawatan alat media pembelajaran dan alat pengolah data
  • Biaya lainnya jika poin 1-9 sudah terpenuhi.
 
Sedangkan komponen pembiayaan BOS Madrasah adalah sebagai berikut:
  • Kegiatan pembelajaran
  • Kegiatan ekstrakurikuler
  • Kegiatan evaluasi pemblajaran dan ekstrakurikuler
  • Kegiatan pengembangan potensi siswa
  • Pengembangan keprofesian guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan manajemen sekolah
  • Pembayaran honor rutin
  • Pemeliharaan sarana prasarana madrasah
  • Pengembangan perpustakaan
  • Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
  • Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)
  • Pengelolaan Madrasah
  • Langganan daya dan jasa
  • Pembelian/perawatan alat multimedia (termasuk penunjang UNBK/UAMBNBK)
  • Biaya lainnya jika seluruh poin 1-13 telah terpenuhi.

Alokasi Penerimaan Dana BOP/BOS Tiap Madrasah


Penerimaan dana BOP/BOS Madrasah Tahun 2020 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:
  • Raudlatul Athfal (RA) Rp. 600.000 / siswa / pertahun;
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI) Rp. 900.000 / siswa / pertahun;
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp. 1.100.000 / siswa / pertahun;
  • MA & MAK Rp. 1.500.000 / siswa / pertahun.

Download Revisi Juknis BOS Madrasah Tahun 2020


Bapak/Ibu berikut merupakan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 tentang Perubahan (Revisi) Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA dan BOS Madrasah Kemenag Tahun 2020 tertanggal 27 Maret 2020 yang dapat diunduh pada tautan berikut ini: Download File Revisi.

Sedangkan untuk Juknis BOS Madrasah Tahun 2021 dan Juknis BOP RA Tahun 2021, Bapak/Ibu dapat mengunduhnya disini: Juknis BOS Madrasah Tahun 2021.

Pada 25 Juni 2020, Ditjen Pendis kembali merevisi Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 melalui SK Dirjen Pendis Nomor 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020.

Dalam perubahan kedua tersebut, ada beberapa hal yang direvisi yakni terkait penerimaan BOP dan BOS Madrasah pada tiap satuan pendidikan.

Adapun perubahan tersebut pada Bab 1 Pendahuluan poin C angka 3, yakni Satuan biaya BOP/BOS Madrasah adalah sebagai berikut::
  • RA semula Rp. 600.000 / siswa / pertahun diubah menjadi Rp. 400.000.
  • MI semula Rp. 900.000 / siswa / pertahun diubah menjadi Rp. 800.000.
  • MTs semula Rp. 1.100.000 / siswa / pertahun diubah menjadi Rp. 1.000.000.
  • MA & MAK semula Rp. 1.500.000 / siswa / pertahun diubah menjadi Rp. 1.400.000.

Silahkan download SK Dirjen Pendis Nomor 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 disini: Unduh File Revisi Kedua.
 
Demikianlah infrmasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, semoga dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah

2 komentar

Para master mohon pencerahan dalam mendownload juknis bos 2020

Silahkan unduh ulang, link sudah diperbaiki, karena link sebelumnya kuota download sudah penuh.