Tata Tertib Peserta dan Pengawas Ujian Madrasah (UM) Terbaru

Tata Tertib Peserta dan Pengawas Ujian Madrasah (UM) MI MTs dan MA Terbaru 2022 telah diatur dalam POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2021 sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 tentang POS UM Tahun 2021.

Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022 diselenggarakan oleh tiap satuan pendidikan secara mandiri, kemandirian tersebut untuk seluruh komponen Ujian Madrasah yang dibutuhkan seperti penyusunan soal Ujian Madrasah (UM), bobot soal, tanggal pelaksanaan dan lain sebagainya.



Sedangkan Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2022, diatur oleh Dirjen Pendis Kemenag namun tetap dapat diubah dan disesuaikan oleh Madrasah menyesuaikan proses pembelajaran yang masih dilaksanakan secara daring di masa pandemi covid-19 ini.

POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022 hanya mengatur teknis pelaksanaan Ujian Madrasah secara garis besar pelaksanaanya, sehingga satuan pendidikan Madrasah memiliki kewenangan untuk dapat memilih metode ujian yang dipakai dengan mengacu POS Ujian Madrasah yang telah ditetapkan.

Dengan dihapuskannya Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah dijadikan landasan dalam menentukan kelulusan siswa, selain juga nilai raport pada 5 semester terakhir.

Tata Tertib Peserta dan Pengawas Ujian Madrasah (UM)

Download Tata Tertib Peserta dan Pengawas Ujian Madrasah (UM)


Bagi Bapak/Ibu panitia Ujian Madrasah yang membutuhkan Tata Tertib Peserta dan Pengawas Ujian Madrasah (UM) Terbaru 2022 silahkan mengunduh pada tautan berikut ini:

  • Tata Tertib Pengawas Ujian Madrasah (UM) Download (Word)
  • Tata Tertib Peserta Ujian Madrasah (UM) Download (Word)

Sedangkan untuk SK Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 tentang POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020/2021, silahkan unduh dan baca disini: POS UM Tahun 2021.

Sekian informasi tentang Tata Tertib Peserta dan Pengawas Ujian Madrasah (UM) tingkat MI MTs dan MA/MAK Tahun 2021, semoga dapat membantu panitian ujian madrasah dalam mempersiapkan pelaksanaan Ujian.
Kami_Madrasah

3 komentar