Ujian Madrasah dilaksanakan satuan pendidikan madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK yang diatur melalui Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 455 Tahun 2022 tentang POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022.
Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022 mengatur tentang teknis pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) pada tingkat MI MTs dan MA antara lain terkait persyaratan peserta dan madrasah dalam pelaksanaan ujian madrasah.
Baca Juga: Cara Input Data Peserta Didik di PDUM MI
Ujian madrasah bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) dan hasil belajar peserta didik sesuai KMA 183 Tahun 2019. Dalam kegiatan pengukuran tersebut diperlukan standarisasi yang jelas dalam pelaksanaanya, POS ujian madrasah (UM) Tahun 2022 bertujuan untuk menetapkan standarisasi tersebut.
Baca Juga: Unduh POS Ujian Nasional Terbaru
Dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022 dijelasakan bahwa dalam pelaksanaannya, madrasah dapat memilih salah satu atau kombinasi dalam pelaksanaan ujian madrasah (UM) Tahun 2022. Metode tersebut antara lain adalah:
- Portofolio
- Penugasan
- Praktek
- Tes Tulis
- Dan/atau bentuk lain yang ditetapkan berdasar SNP.
Sedangkan untuk Kisi-kisi ujian madrasah (UM) Tahun 2022 untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab disusun oleh Kemenag dan menyesuaikan dengan materi dalam KMA 183 sebagai regulasi terbaru implementasi pembelajaran PAI di Madrasah.
Sedangkan untuk mata pelajaran umum, kisi-kisi ujian madrasah disusun oleh tiap satuan pendidikan madrasah masing-masing.
Untuk Mata pelajaran yang diujikan pada penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022 pada tingkat Madrasah Ibtidaiyan (MI) adalah seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku. Sedangkan untuk MTs MA dan MAK adalah seluruh mata pelajaran yang diujikan pada UAMBN tidak lagi diujikan secara tertulis pada Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022.
Persyaratan Peserta Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022
Peserta ujian madrasah Tahun 2021/2022 dapat mengikuti UM apabila memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana berikut ini:
1. Persyaratan Peserta Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN yang tervalidasi di Emis Madrasah.
- Memiliki nilai Raport mulai kelas 4 semester 1 s/d kelas 6 semester 1.
2. Persyaratan Peserta MTs MA dan MAK
- Terdaftar sebagai peserta didik pada tahun terakhir jenjang MTs dan MA/MAK.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN yang tervalidasi di Emis 4.0 Kemenag.
- Memiliki nilai Raport mulai Semester 1 s/d 5.
- Memiliki nilai raport semester 1 s/d semester 5 untuk siswa MTs/MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS)
Persyaratan Madrasah Penyelenggara UM Tahun 2022
Madrasah yang dapat menyelenggarakan Ujian Madrasah (UM) Tahun pelajaran 2021-2022 adalah sebagai berikut:
- Terareditasi oleh BAN-SM.
- Bagi madrasah yang tidak atau belum terakreditasi dapat menyelenggarakan UM di madrasah yang telah terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama.
- Dan bagi Madrasah yang dalam masa perpanjangan akreditasi BAN-SM tetap dapat melaksanakan Ujian Madrasah (UM).
Download POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022
Untuk lebih lengkapnya silahkan download Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2021, pada tautan berikut ini: POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022.
Demikianlah informasi tentang Download POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022, semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah