Dalam kerangka integrasi pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi, sekolah diberikan peran dalam proses seleksi SNMPTN. Sekolah dan guru diasumsikan selalu menjunjung tinggi kehormatan dan kejujuran yang merupakan prinsip pendidikan karakter.
Sekolah memiliki kewajiban untuk mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yang memuat rekam jejak kinerja sekolah dan prestasi akademik peserta didik dengan lengkap dan benar. PDSS adalah basis data yang dijadikan sumber utama data dalam pelaksanaan SNMPTN.
Pengelolaan serta pengolahan data untuk kepentingan seleksi melalui jalur SNMPTN dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). LTMPT merupakan satu-satunya lembaga penyelenggara tes perguruan tinggi terstandar di Indonesia.
Sekolah memiliki kewajiban untuk mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yang memuat rekam jejak kinerja sekolah dan prestasi akademik peserta didik dengan lengkap dan benar. PDSS adalah basis data yang dijadikan sumber utama data dalam pelaksanaan SNMPTN.
Pengelolaan serta pengolahan data untuk kepentingan seleksi melalui jalur SNMPTN dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). LTMPT merupakan satu-satunya lembaga penyelenggara tes perguruan tinggi terstandar di Indonesia.
Sedangkan SBMPTN merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) saja atau hasil UTBK serta kriteria lain yang ditetapkan oleh PTN. Sehingga informasi mengenai UTBK menjadi bagian yang tidak terpisah dari SBMPTN.
UTBK meliputi Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang sesuai dengan kelompok ujian setiap peserta ujian. TPS bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif yaitu kemampuan penalaran dan pemahaman umum yang dianggap penting untuk keberhasilan di sekolah formal.
Kemampuan penalaran berkembang melalui proses belajar dan transfer dari pengalaman-pengalaman di sekolah maupun di luar sekolah. Sedangkan TKA bertujuan untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman materi yang diajarkan di sekolah.
TKA juga mengukur kemampuan kognitif yang terkait langsung dengan konten mata pelajaran yang dipelajari di sekolah. Penekanan tes pada Higher Order Thinking Skills (HOTS).
Ketentuan SNMPTN
- SNMPTN dilaksanakan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan hasil penilaian belajar (Raport) dan portofolio akademik. Rapor yang dipakai sebagai referensi adalah semester satu s/d semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun atau semester satu s/d semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
- Sekolah yang siswanya mengikuti SNMPTN harus memiliki NPSN dan mengisikan data prestasi siswa di PDSS dengan lengkap dan benar.
- Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki NISN, memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
Selengkapnya terkait Ketentuan dan Mekanisme SNMPTN, silahkan unduh disini: Download File.
Ketentuan UTBK & SBMPTN
SBMPTN merupakan seleksi yang dilakukan oleh PTN atau PTKIN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di bawah koordinasi LTMPT dengan seleksi berdasarkan hasil UTBK saja atau hasil UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.
Selengkapnya terkait Ketentuan dan Mekanisme UTBK & SBMPTN, silahkan unduh disini: Download File.
Selengkapnya terkait Ketentuan dan Mekanisme UTBK & SBMPTN, silahkan unduh disini: Download File.
Panduan Pendafataran Akun LTMPT Untuk Sekolah dan Siswa
Berikut adalah cara mendaftar Akun LTMPT Untuk Sekolah dan Siswa yang dapat didownload dalam tautan berikut ini:
Demikianlah informasi tentang Cara Pendaftaran Akun LTMPT Untuk Sekolah dan Siswa, semoga bermanfaat.