Petunjuk Teknis (Juknis) Aplikasi PUSDATA-SPM Kemenag dibuat untuk memudahkan operator Madrasah dalam pendaftaran atau pengiriman softfile proposal melalui aplikasi PUSDATA-SPM Kemenag.
PUSDATA-SPM atau Pusat Data Sarana Prasarana Madrasah adalah aplikasi pengajuan proposal dari satuan pendidikan Madrasah yang ditujukan kepada Kementerian Agama yang meliputi; Alat Peraga pada Raudlatul Athfal, meubelair, rehab gedung, pembangunan ruang kelas baru dan Madrasah pada wilayah 3T.
Baca Juga: Pusat Data Sarpras Madrasah (PUSDATA-SPM) Kemenag
Untuk dapat mengajukan Proposal yang meliputi 5 aspek tersebut, madrasah harus terlebih dahulu melengkapi data Sarana-Prasarana pada aplikasi Emis Madrasah karena data yang dipakai dalam PUSDATA-SPM merupakan hasil sinkronisasi data sarana-prasarana yang berasal dari Emis Madrasah.
Tahapan Penggunaan Aplikasi
Untuk menggunakan Aplikasi PUSDATA-SPM, terdapat 5 step yang harus dilakukan secara urut, berikut adalah 5 langkah tersebut:
- Sinkronisasi Data
- Melengkapi Data Madrasah
- Menampilkan Data Sarana dan Prasarana Madrasah
- Memahami Juknis Bantuan
- Input Data E Proposal
Download Petunjuk Penggunaan Aplikasi PUSDATA-SPM Kemenag
Silahkan mengunduh Petunjuk Penggunaan Aplikasi PUSDATA-SPM Kemenag dalam tautan berikut ini: Unduh File.
Baca Juga: Download Dokumen Administrasi UNBK
Demikianlah informasi terkait Juknis Aplikasi PUSDATA-SPM Kemenag, semoga bermanfaat!
Kami_Madrasah