Emis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2019 merupakan aplikasi pengajuan penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) dibawah naungan Kementerian Agama untuk siswa Madrasah menggunakan FUM (Form Usulan Madrasah) yang belum masuk pada Penerima SK PIP tahap 1 Tahun 2019 dan sudah memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Pemerintah Desa setempat.
Dalam rangka memberikan akses layanan pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu, pemerintah telah melaksanakan kebijakan pemberian bantuan tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mengurangi biaya personal pendidikan mereka.
Melalui akses pendidikan yang lebih baik, anak usia sekolah diharapkan dapat terus melanjutkan sekolah, mampu mengembangkan dan memaksimalkan potensi diri mereka, serta berkontribusi dalam memutuskan rantai kemiskinan dalam keluarganya.
PIP / Program Indonesia Pintar mempunyai tujuan sebagai berikut:
PIP / Program Indonesia Pintar mempunyai tujuan sebagai berikut:
- menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak dalam mengakses fasilitas dan layanan pendidikan yang lebih baik;
- mengurangi kemungkinan anak putus sekolah dan mendorong anak yang putus sekolah kembali bersekolah;
- membantu anak dan keluarga dalam pemenuhan kebutuhan kegiatan pembelajaran termasuk untuk mengurangi biaya personal pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin; serta
- mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun, bagi peserta didik yang terdaftar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah/sederajat, baik di satuan pendidikan formal maupun nonformal.
Sasaran Penerima PIP Tahun 2019
Sasaran penerima manfaat PIP di bawah Kemenag adalah sebagai berikut:
Penerima manfaat PIP adalah anak usia 6-21 tahun yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Pada Madrasah: peserta didik/siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Pada Pendidikan Keagamaan Islam: santri pesantren yang menjadi peserta Program Wajib Belaja. Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas), Program Pendidikan Menengah Universal (PMU), atau Program Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C; santri satuan pendidikan muadalah di pesantren; santri satuan pendidikan diniyah formal; serta santri hanya mengaji.
- Pada Pendidikan Keagamaan Kristen: peserta didik/siswa Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) atau Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK).
- Pada Pendidikan Keagamaan Katolik: peserta didik/siswa Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK).
Kriteria Penerima Manfaat Program PIP Tahun 2019
Penerima manfaat PIP adalah anak usia 6-21 tahun yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Berasal dari keluarga kurang mampu, dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai Kartu Penanda1 dan/atau salah satu penanda berikut: (1) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); (2) tanda peserta Program Keluarga Harapan (PKH); (3) Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) dari pihak desa/kelurahan atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pimpinan lembaga/ satuan pendidikan; ATAU
- Berdasarkan afirmasi, terdiri atas anak-anak: (a) penyintas bencana alam/konflik sosial; (b) mengalami hambatan ekonomi sehingga terancam putus sekolah; (c) yatim dan/atau piatu; dan/atau (d) pertimbangan lain (anak penyandang disabilitas, dari keluarga dengan orang tua/ wali terpidana, tinggal di panti asuhan/rumah singgah, dan/atau mempunyai lebih daripada tiga saudara berusia kurang dari 18 tahun). Empat kelompok afirmatif ini dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak desa/kelurahan atau pimpinan lembaga/satuan pendidikan.
Kriterian Penerima PIP Dengan FUM (Form Ajuan Madrasah)
Pada Tahun 2019 ini, Kemenag melualui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) meluncurkan kembali Aplikasi Emis terbaru yang diperuntukkan untuk pengajuan Penerima PIP bagi siswa madrasah dengan persyaratan berikut ini:
- Belum Masuk SK Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2019
- Memiliki SKTM / Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa (Kepala Desa).
Panduan Aplikasi Emis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2019
Untuk pengajuan di Aplikasi Emis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2019, Bapak/Ibu dapat mengunjungi alamatnya pada URL berikut ini: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pip/ . Dan untuk Teknis Pengerjaannya, silahkan unduh panduannya pada tautan berikut ini: Download File [1.86 MB].
Baca Juga: Juknis PIP Kemenag Tahun 2019
Setelah pengajuan pada level Madrasah, Kemudian Operator Kab/Kota akan melakukan verifikasi dan validasi dan kemudian menyetujui pengajuan melalui FUM yang diajukan oleh Madrasah. Artinya pengajuan yang dilakukan oleh Madrasah perlu mendapat persetujuan oleh Admin Kab/Kota.
Demikianlah informasi tentang Emis PIP Kemenag Tahun 2019, semoga membawa manfaat!
7 komentar
nasib madrasah swasta
sangat beramamfaat, semoga jadi amal jariah.............
Amiinn...
Kalau belum sempet masuk di emisi pip fum, apakah ada kesempatan lagi untuk memasukan yg sudah punya KIP dll ?
Layanan EMIS PIP Sudah Berakhir, untuk pengajuan nunggu periode selanjutnya.
apakah ada format laporan pak bagi madrasah yang telah mencairkan dana bantuan pip ke mkantor kabupaten
Sy bingung anak kami juara 1 madrasah punya KIP tapi tdk terjaring