Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM Tahun 2019

Kami Madrasah - Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus).


Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.

Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM Tahun 2019


Adapun sasaran penerima bantuan ini adalahsebagaiberikut:
  1. Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI 
  2. Musyawarah GuruMata Pelajaran(MGMP) MTs/MA 
  3. Kelompok Kerja Madrasah (KKM) 
  4. Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas)

Manfaat bantuan ini adalah untuk membangun sistem peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.

Syarat Pengajuan Bantuan


  1. Memiliki dasar hukum penyelenggaraan kegiatan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM, antara lain dalam bentuk surat penetapan dari kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang.
  4. Memiliki program kerja tahunan dua tahun kedepan.
  5. Memiliki anggota aktif minimal 10 orang.

Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Penerima Bantuan


a. Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:


  1. Mengajukan proposal permohonan bantuan (contoh proposal terlampir);
  2. Menandatangani surat penyataan kesanggupan menerimadan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan;
  3. Menyertakan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
  5. Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama lembaga KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM (bank pemerintah);
  6. Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai kegiatan yangdilaksanakan.

b. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan


  1. Direktur GTK Madrasah selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan(SK) Tim Seleksi Proposal Bantuan yang merupakan tim bersama antara tim Direktorat GTK Madrasah dan tim konsultan PPKB Pendis.
  2. Tim Seleksi melakukan verifikasi proposal yang dikirim olehcalon penerima bantuan sesuai dengan kriteria yangtelah ditetapkan.
  3. Hasil seleksi proposal dilaporkan oleh Tim seleksi untuk diajukan sebagai calon penerima bantuan ke Direktur Jenderal melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
  4. Direktur GTK Madrasah selaku PPK menetapkan penerima bantuan KKG/MGMP/POKJAWAS melalui SK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Unduh Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM Tahun 2019


Untuk mengunduh Juknis Bantuan tersebut silahkan melalui tautan berikut ini:


Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS pada Tahun Anggaran 2019 dibuat untuk menjadi rujukan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam mengembangkan komunitas belajar.

Demikianlah informasi tentang Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM Tahun 2019, semoga bermanfaat.