Pendidikan nilai moral Pancasila mengalami pasang surut dalam pengimplementasiannya. Apabila ditelusuri secara historis, upaya pembudayaan atau pewarisan nilai dan moral Pancasila tersebut telah secara konsisten dilakukan sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang.
Namun, bentuk dan intensitasnya berbeda dari zaman ke zaman. Mengacu pada kondisi saat ini, pengamalan nilai-nilai Pancasila mengalami penyurutan yang sangat tajam. Banyaknya peristiwa tawuran pelajar bahkan tawuran antarwarga di masyarakat menunjukkan bahwa nilai toleransi dan persatuan dalam Pancasila mengalami degradasi makna.
Banyak perilaku dan sikap beberapa pejabat dan elit publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, pada kenyataannya banyak yang mempertontonkan hal-hal yang jauh dari nilai-nilai moral Pancasila. Munculnya berbagai paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila akhir-akhir ini, merupakan hal yang perlu menjadi perhatian serius.
Paham tersebut yang mengatasnamakan agama adalah tidak sesuai dengan nilai-nilai dan moral Pancasila seperti nilai toleransi, kemanusiaan, keberagaman, kesatuan, tanggung jawab, dan keadilan. Hal ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam karena Pancasila merupakan pandangan hidup Bangsa Indonesia, yang seharusnya menjadi acuan setiap warga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai memiliki sifat statis, karena akan dijadikan oleh seseorang untuk berperilaku. Sedangkan moral menurut Suseno (1998) adalah ukuran baikburuknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Moral lebih bersifat dinamis.
Seseorang dapat dikatakan memiliki moral baik karena orang tersebut telah menjalankan nilai-nilai kebaikan itu sendiri. Atau dalam bahasa lain adalah bahwa moral merupakan bentuk dinamis dari pada nilai.
Pembelajaran nilai moral Pancasila pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, serta Pendidikan Luar Biasa (PLB) dilaksanakan melalui pembelajaran secara langsung (direct) pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan secara tidak langsung (indirect) melalui integrasi ke dalam mata pelajaran lain.
Tanpa mengurangi arti dari pembelajaran yang saat ini berlangsung pada satuan pendidikan, munculnya kejadian dan gejala degradasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memerlukan suatu sikap dan kebijakan untuk melakukan penguatan nilai moral Pancasila.
Penguatan nilai moral Pancasila diperlukan sebagai salah satu wahana sosiopedagogis pembentukan identitas, kepribadian, dan moralitas generasi muda Indonesia menyiapkan diri untuk keberlanjutan kepemimpinan bangsa. Internalisasi nilai moral Pancasila merupakan awal untuk melakukan penguatan nilai moral Pancasila.
Untuk itu diperlukan pemahaman dari seluruh unsur pemangku kepentingan pendidikan, khususnya kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
Penguatan nilai moral Pancasila dikembangkan secara sinergis dan interaktif melalui beragam kegiatan, seperti intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya satuan pendidikan serta dalam kegiatan pembelajaran yang bermakna.
Penguatan nilai moral Pancasila dikembangkan melalui aktualisasi nilai moral Pancasila yang berwujud program terstruktur, pembiasaan, keteladanan, dan pengkondisian ekosistem sekolah dengan dukungan kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Penguatan nilai moral Pancasila perlu didukung dengan penciptaan kenyamanan dan keramahan lingkungan yang mengundang (inviting) sehingga sekolah dirasakan sebagai rumah kedua (second home). Dengan demikian keterlibatan proaktif Komite Sekolah/Madrasah sangat dibutuhkan.
Bapak/Ibu berikut adalah modul terkait dengan Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila, silahkan diunduh Disini >> Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila.