Kami Madrasah - Ujian Nasional Perbaikan atau UNP ialah Ujian Nasional Ulang untuk memperbaiki nilai yang telah didapatkan oleh peserta Ujian Nasional pada saat pelaksanaan Ujian Nasional Utama.
Peserta Ujian Nasional Utama yang telah mengikuti UN namun mendapatkan nilai yang kurang memuaskan atau tidak mencukupi untuk mendaftar di Perguruan Tinggi diperbolehkan untuk mendaftar dan mengikuti Ujian Nasional Perbaikan (UNP), dengan syarat-syarat dan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
Sebagaimana dalam POS UN Tahun Pelajaran 2018-2019, bahwa syarat-syarat dan mekanisme peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) adalah sebagai berikut:
A. Peserta
Ujian Nasional untuk Perbaikan diikuti oleh:
- Peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan Maret atau April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah;
- Peserta UN Tahun Pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan; atau
- Peserta UN yang sudah memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan dapat mengikuti UN untuk perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah (berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dimuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis) dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
B. Persyaratan
- Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan ketentuan BAB II B. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah: a) Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT); b) Peserta UN Tahun Pelajaran 2018/2019 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN utama atau susulan (misalnya sakit) yang diketahui oleh satuan pendidikan asal; c) Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).
- Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki: a) Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan b) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.
C. Pendaftaran
- Peserta UN tahun pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan Program Paket C/Ulya sederajat yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan pada tahun pelajaran 2018/2019 harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan.
- Pendaftaran dilakukan secara daring (online).
D. Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran
Calon peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut.
- Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id.
- Calon peserta memilih lokasi tempat pelaksanaan UN.
- Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih.
- Calon peserta menyerahkan salinan Ijazah atau surat keterangan kelulusan, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, surat pernyataan bermaterai; dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
- Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian: 1) Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; 2) SHUN atau SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN; 3) pas foto, foto di ijazah, dan tampak diri peserta saat mendaftar; 4) surat pernyataan bermaterai; dan 5) kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
- Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkahlangkah: 1) login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password petugas; 2) memasukkan data nomor UN calon peserta UN; 3) memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta: a) peserta yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data mata ujian yang akan diperbaiki, b) peserta UN untuk Perbaikan yang baru pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yang diujikan. 4) mencetak kartu peserta ujian; 5) menempel pas foto dan membubuhkan stempel satuan pendidikan pada kartu peserta ujian; 6) menandatangani kartu peserta ujian; dan 7) menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.
- Peserta UN untuk Perbaikan login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk: 1) mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan 2) melengkapi informasi surel/email dan/atau nomor HP.
Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN untuk Perbaikan.
- Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam menetapkan satuan pendidikan untuk melaksanakan UN untuk Perbaikan.
- Provinsi menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dan waktu pelaksanaan ujian di masing-masing satuan pendidikan dengan mempertimbangkan unsur jarak, lokasi, transportasi peserta, serta kapasitas server dan client satuan pendidikan.
- Jika kapasitas komputer pada satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan tidak dapat melayani sejumlah peserta pada waktu yang ditentukan, maka sebagian peserta dapat mengerjakan UN untuk Perbaikan di satuan pendidikan yang terdekat.
E. Pelaksanaan
- Ujian Nasional untuk Perbaikan dilaksanakan dengan moda UNBK.
- Soal UN untuk Perbaikan mengacu pada kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2018/2019.
- Hasil UN untuk Perbaikan dilaporkan dalam bentuk SHUN. a. Bagi peserta yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. b. Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti.
F. Jadwal dan Mata Ujian UN untuk Perbaikan
- Jadwal pelaksanaan UN untuk Perbaikan dilaksanakan pada tanggal 27-30 Juli 2019.
- Peserta ujian dapat memilih tempat, jadwal ujian, sesi ujian, dan mata ujian;
- Peserta ujian hanya dapat mengikuti paling banyak dua mata ujian dalam satu hari pelaksanaan ujian.
Demikianlah informasi tentang Syarat dan Teknis Ujian Nasioanl Perbaikan (UNP) Tahun 2018-2019, semoga bermanfaat!