Pemerintah melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah /RA/BA, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi Sarana Prasarana pendidikan khususnya Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA. Untuk memastikan bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas Madrasah/RA/BA.
Baca Juga: Format Laporan Progres Bantuan RKB Subdit Sarpras Kemenag
Saat ini masih banyak Madrasah/RA/BA yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik, karena masyarakat semakin yakin terhadap pendidikan di Madrasah/RA/BA. Di sisi lain, terdapat banyak Madrasah/RA/BA yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.
Baca Juga: Cara Login DP-SPM Madrasah Kemenag
Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan (Pasal 33 ayat 2).
Baca Juga: Cara Pengisian DP-SPM Subdit Sarpras Kemenag
Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga atau melalui rekening bank penampung dengan mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).
Baca Juga: Format Laporan Progres Bantuan RKB Subdit Sarpras Kemenag
Saat ini masih banyak Madrasah/RA/BA yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik, karena masyarakat semakin yakin terhadap pendidikan di Madrasah/RA/BA. Di sisi lain, terdapat banyak Madrasah/RA/BA yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.
Baca Juga: Cara Login DP-SPM Madrasah Kemenag
Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan (Pasal 33 ayat 2).
Baca Juga: Cara Pengisian DP-SPM Subdit Sarpras Kemenag
Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga atau melalui rekening bank penampung dengan mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).
- Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat;
- Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
- Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA/BA adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.
Download Petunjuk Teknis (Juknis) SIM-SARPRAS
Berikut adalah Petunjuk Teknis pengajuan bantuan melalui Sistem Informasi Sarana dan Prasarana Madrasah, sobat dapat mengunduhnya melalui tautan-tautan berikut ini:
- Unduh Juknis CBT MA
- Unduh uknis ICT MTs
- Unduh Juknis Meubelair
- Unduh Juknis Rehabilitasi Sarana Prasarana Madrasah
- Unduh Juknis Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah
Demikianlah informasi tentang Download Juknis CBT ICT REHAB RKB Meubelair Simsarpras. Semoga bermanfaat.