KMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) RA dan Madrasah secara resmi telah ditandatangani oleh Menteri Agama di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2018.
KMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut seolah menjadi angin segar bagi guru madrasah Non Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK.
Dengan KMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut, maka untuk kedepannya guru-guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) setidaknya akan mendapatkan penghargaan dalam kinerjanya sebagai pendidik.
Dalam KMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut disampaikan beberapa hal terkait Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Madrasah, yaitu;
Bapak/Ibu berikut adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) RA dan Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama yang dapat diunduh melalui tautan berikut: KMA Nomor 1 Tahun 2018.
- Memberikan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementrian Agama
- Menetapkan insentif sebagaimanan diktum kesatu sebesar Rp. 250.000/bulan.
- Insentif bagi GBPSN RA dan Madrasah dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementrian Agama.
- Tata cara pemberian insentif ditentukan oleh Dirjen Pendis melalui Juknis GBPNS RA dan Madrasah.
Baca Juga: Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah
Dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2021 disebutkan bahwa pemberian tunjangan ini adalah tiap semester atau 6 bulan. Sehingga ditiap semester guru madrasah akan mendapatkan insentif sebesar 1.500.00/orang atau 3.000.000 /orang dalam satu tahun pelajaran.
Dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2021 disebutkan bahwa pemberian tunjangan ini adalah tiap semester atau 6 bulan. Sehingga ditiap semester guru madrasah akan mendapatkan insentif sebesar 1.500.00/orang atau 3.000.000 /orang dalam satu tahun pelajaran.
KMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Guru Non-PNS
Bapak/Ibu berikut adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) RA dan Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama yang dapat diunduh melalui tautan berikut: KMA Nomor 1 Tahun 2018.
Baca Juga: Cara Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika
Demikianlah informasi tentang KMA Nomor 1 Tahun 2018, semoga bermanfaat memberikan informasi yang bermanfaat.
Kami_Madrasah
Kami_Madrasah