KMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Guru Non-PNS

KMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) RA dan Madrasah secara resmi telah ditandatangani oleh Menteri Agama di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2018.

KMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut seolah menjadi angin segar bagi guru madrasah Non Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK.

Dengan KMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut, maka untuk kedepannya guru-guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) setidaknya akan mendapatkan penghargaan dalam kinerjanya sebagai pendidik.


KMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Guru Non-PNS

Dalam KMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut disampaikan beberapa hal terkait Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Madrasah, yaitu;

  • Memberikan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementrian Agama
  • Menetapkan insentif sebagaimanan diktum kesatu sebesar Rp. 250.000/bulan.
  • Insentif bagi GBPSN RA dan Madrasah dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementrian Agama.
  • Tata cara pemberian insentif ditentukan oleh Dirjen Pendis melalui Juknis GBPNS RA dan Madrasah.

Baca Juga: Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah

Dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2021 disebutkan bahwa pemberian tunjangan ini adalah tiap semester atau 6 bulan. Sehingga ditiap semester guru madrasah akan mendapatkan insentif sebesar 1.500.00/orang atau 3.000.000 /orang dalam satu tahun pelajaran.

KMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Guru Non-PNS


Bapak/Ibu berikut adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) RA dan Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama yang dapat diunduh melalui tautan berikut: KMA Nomor 1 Tahun 2018.

Baca Juga: Cara Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika

Demikianlah informasi tentang KMA Nomor 1 Tahun 2018, semoga bermanfaat memberikan informasi yang bermanfaat.
Kami_Madrasah