PMA 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi. Kepala Madrasah juga bertanggung jawab menyelenggarakan fungsinya, Kepala Madrasah bertanggung jawab:

  • menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
  • menyusun rencana kerja tahunan;
  • mengembangkan kurikulum;
  • menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
  • menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan
  • mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
  • melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.
PMA 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah

Kepala Madrasah wajib melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Kepala Madrasah melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.

Download PMA 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah


Berikut adalah PMA 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang dapat undduh melalui tautan berikut ini;


Demikian informasi tentang PMA 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah