Tata tertib madrasah merupakan seperangkat aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang secara organisasi hal tersebut mengikat setiap komponen madrasah, baik itu siswa, guru, kepala madrasah, maupun perangkat madrasah yang lain agar tujuan yang telah ditetapkan oleh madrasah bisa tercapai.
Baca Juga: Download Admistrasi Kepala Madrasah
Di lingkungan madrasah, tentu terdapat banyak peserta didik yang masing-masing dari mereka memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda. Hal tersebut akan berpengaruh pada tingkat kedisiplinan dan ketertiban di madrasah yang harus selalu ditegakkan guna menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar yang tertib, aman dan nyaman. sehubungan dengan hal tersebut, sangatlah perlu disusun suatu tatanan guna mengatur kedisiplinan maupun ketertiban peserta didik yang dikenal dengan Tata Tertib madrasah.
Tata tertib madrasah dibuat secara resmi oleh pihak madrasah dan stakeholder dengan melihat berbagai macam pertimbangan yang sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan madrasah tersebut. Tata tertib madrasah memuat hal-hal yang diwajibkan maupun hal-hal yang dilarang untuk siswa selama mereka berada di lingkungan madrasah, dan apabila ternyata terjadi pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh siswa maupun warga madrasah lainnya, maka pihak madrasah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Contoh Tata Tertib Madrasah Tsanawiyah
KETENTUAN UMUM
- Tata tertib Madrasah ini dimaksudkan sebagai-rambu bagi para siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Tata tertib Madrasah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut madrasah dan masyarkat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
PASAL I
HAL-HAL MASUK SEKOLAH
- Semua Siswa hadir di sekolah 10 menit sebelum bel masuk.
- Siswa yang terlambat datang, tidak diperkenankan masuk kelas sebelum mendapat izin dari guru piket.
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan madrasah selama pelajaran berlangsung.
- Siswa yang mendapat peringatan dan masih sering absent tanpa keterangan akan dikenakan sangsi yang ditentukan madrasah.
PASAL II
KEWAJIBAN SISWA
- Menta’ati tata tertib Madrasah.
- Menghormati guru kapan dan di mana saja berada dan saling menghargai sesama siswa.
- Menjaga nama baik madrasah, guru dan pelajar pada umumnya.
- Ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, peralatan inventaris, dan lingkungan madrasah.
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan dan ketertiban kelas maupun madrasah pada umumnya.
- Membayar Infaq sebelum tanggal 10 setiap bulan dan sumbangan lain yang ditentukan madrasah.
- Melengkapi diri dengan keperluan madrasah (buku dan alat tulus lainnya).
- Memakai seragam lengkap dengan atribut yang ditentukan oleh madrasah.
- Mengikuti pelajaran dan kegiatan lain yang diadakan oleh madrasah mulai awal hingga akhir.
- Melaksanakan tugas dari guru dan Madrasah dengan penuh tanggung jawab.
- Ikut membantu agar tata tertib Madrasah dapat berjalan dan dipatuhi secara optimal.
PASAL III
LARANGAN BAGI SISWA
- Melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum Agama dan Negara.
- Meminum minuman beralkohol di dalam maupun diluar Madrasah.
- Memakai dan atau mengedarkan narkoba dan atau obat-obatan terlarang yang melanggar hukum.
- Meninggalkan pelajaran dan kegiatan-kegiatan madrasah sebelum berakhir.
- Membeli makanan di luar lokasi / lingkungan madrasah.
- Merokok di dalam dan di luar madrasah.
- Berkelahi atau main hakim sendiri.
- Menjadi perkumpulan anak-anak nakal dangan geng-geng terlarang.
- Mengganggu ketentraman orang lain dan membawa senjata tajam.
- Menggunakan Handphone (HP) pada saat jam pelajaran.
PASAL V
HAL TATA BUSANA
- Setiap siswa wajib memakai seragam lengkap sesuai dengan ketentuan madrasah.
- Dilarang berkuku dan berambut panjang (dipotong bersih dan rapi) bagi siswa laki-laki.
- Memakai atribut-atribut diluar ketentuan madrasah (seperti; gelang, kalung dan lain-lain bagi siswa laki-laki).
PASAL VI
HAK-HAK SISWA
- Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
- Siswa berhak meminjam buku-buku dari perpustakaan madrasah dengan menta’ati tata tertib perpustakaan yang berlaku.
- Siswa berhak memanfa’atkan fasilitas-fasilitas yang disediakan dan diatur oleh madrasah.
- Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama selama tidak melanggar aturan tata tertib.
PASAL VI
SANKSI-SANKSI
- Teguran.
- Penugasan.
- Pemanggilan orang tua / wali.
- Dikembalikan ke orang tua.
PASAL VII
LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan tata tertin ini akan diatur oleh madrasah.
- Peraturan tata tertib ini berlaku diumumkan dan mengikat selama yang bersangkutan menjadi siswa Madrasah Tsanawiyah.
CATATAN:
- Semua orang tua / wali siswa dimohon secara sadar membantu agar peraturan tata tertib ini dapat dita’ati.
Baca Juga: Kisi-kisi UAMBN Tahun Pelajaran 2017-2018
Demikianlah informasi tentang Contoh Tata Tertib Madrasah yang dapat digunakan serta disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi lingkungan Madrasah masing-masing. Semoga bermanfaat.
Kamimadrasah
Demikianlah informasi tentang Contoh Tata Tertib Madrasah yang dapat digunakan serta disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi lingkungan Madrasah masing-masing. Semoga bermanfaat.
Kamimadrasah