PERPRES No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

Kami Madrasah - Pendidikan Karakter perlu ditanamkan sejak dini melalui proses pembelajaran, baik dilingkungan pendidikan formal, non formal dan informal.

Oleh karena pentingnya Penguatan Pendidikan Karakter, Presiden telah mengeluarkan Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang telah disahkan pada 6 September 2017.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendikbud; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa cakupan Perpres memperluas Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres ini, menurutnya, menguatkan gerakan penguatan pendidikan karakter yang dimulai sejak tahun 2016.  “Pasti nanti ada Permen. Dalam minggu ini kita siapkan peraturan menteri yang merupakan turunan dari Perpres,” diucapkannya saat berjalan keluar dari Istana Merdeka usai mendampingi Presiden bertemu dengan pemangku kepentingan pendidikan karakter (www.kemendikbud.go.id 07 September 2017)

Tujuan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

Adapun tujuan penguatan pendidikan karakter telah disebutkan dalam Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pasal 2 yang berbunyi bahwa PPK memiliki tujuan:
  • Membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
  • Mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan
  • Merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.

Kemudian dalam Pasal 3 Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) diuraikan bahwa PPK dilaksanakan dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiiputinilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras,kreatif mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangatkebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, pedulilingkungan, peduli sosial, dan bertanggungiawab.

Prinsip Penerapan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

Dalam Pasal 5 Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) telah disebutkan bahwa PPK sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
  • Berorientasi pada berkembangnya potensi PesertaDidik secara menyeluruh dan terpadu;
  • Keteladanan dalam penerapan pendidikan karakterpada masing-masing lingkungan pendidikan; dan;
  • Berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktudalam kehidupan sehari-hari.

Unduh Salinan Perpres No 87 Tahun 2017
Sobat kami madrasah, untuk selengkapnya tentang Perpres ini, berikut adalah salinan dari Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang dapat sobat download melalui tautan di bawah ini;


Demikian informasi tentang Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), semoga bermanfaat.

Baca Juga: