Permenristekdikti No 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru

Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia telah menandatangi Peraturan Menteri (Permen) nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru pada tanggal 18 Agustus 2017 di Jakarta.



Permenristekdikti No 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru

Peraturan Menteri tersebut dipandang perlu sebagai regulasi serta acuan dasar dalam melaksanakan pendidikan yang bermutu sehingga menghasilkan para guru yang profesional di bidangnya. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan, yakni;
  • Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai dengan perkembangan zaman perlu disusun standar pendidikan guru yang bersifat nasional; serta
  • standar pendidikan guru sebagaimana dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

Baca Juga: Prosedur Pengajuan Usulan Penegrian Madrasah

Dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tersebut, setidaknya dijelaskan beberapa hal, diantaraya ialah sebagai berikut:
 
  • Standar Pendidikan Guru mencakup: (a) Program Sarjana Pendidikan; dan (b) Program PPG.
  • Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai acuan bagi program pendidikan Guru untuk menghasilkan Guru profesional melalui: (a) perumusan sistem penerimaan mahasiswa baru; (b) capaian pembelajaran, isi, proses, dan penilaian hasil pembelajaran; (c) pengembangan penelitian ilmu pendidikan dan keguruan; (d) pengembangan pengabdian kepada masyarakat; (e) pengembangan fasilitas dan sumber belajar; (f) pelaksanaan PLP dan PPL; (g) pengembangan profesionalisme Dosen; dan (f) penyelenggaraan Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, dan/atau satuan pendidikan lainnya.
  • Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk: (a) menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG; (b) menetapkan kriteria minimal dalam berbagai aspek penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG; (c) mengembangkan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan serta Program PPG; dan (d) menetapkan mekanisme pelaksanaan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.

Untuk selengkapnya, Bapak/Ibu dapat mengunduh Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru disini >>> Download.


Demikian informasi tentang Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, semoga ada manfaatnya.
Kami_Madrasah