Sobat Kami Madrasah, Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru Madrasah telah mengalami dua kali perubahan atau revisi, dan berikut merupakan revisi ketiga pertanggal 08 Mei 2017. Surat Dirjen Pendidikan Islam Perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran
TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dan Lampirannya (Keputusan Dirjen
Pendis Nomor 2611 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 7394 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah tahun 2017.
Dalam Surat Dirjen Pendis Nomor 1838 tersebut, Pembayaran TPG bagi guru madrasah dijelaskan bahwa perubahan atau revisi terletak pada BAB III huruf A angka 3, angka 6, dan angka 10 poin d, serta pada BAB IV huruf angka 8 poin b.
Untuk selengkapnya, sobat kami madrasah dapat melihat Surat Dirjen Pendis tersebut berikut ini:
Untuk selengkapnya silahkan Download Revisi Terbaru Juknis TPG Madrasah Tahun 2017 Disini. Demikianlah informasi tentang Revisi Terbaru Juknis TPG Madrasah Tahun 2017. Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah