NUPTK merupakan Nomor Induk yang bersifat uni yang berikan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik yang berstatus PNS maupun Non-PNS.
Guru dan Tenaga Kependidikan harus memenuhi syarat penerbitan NUPTK sebagaimana surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program yang berkaitan dengan pendidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK oleh Kemendikbud
Syarat dan Mekanisme bagi GTK untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain adalah:
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Satuan Pendidikan non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT).
- Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan non formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
- S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
- Guru yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan; (6.1) Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK. (6.2) Kandidat Guru dan Tenaga Kependidikan yang menerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (mengupload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK; (6.2.1) Guru dan Tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan, (6.2.1) Guru dan Tenaga Kependidikan bukan PNS disekolah Negeri yaitu SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur, dan disekolah swasta, SK GTY selama 2 Tahun secara terus menerus.
- Guru yang aktif tidak dalam Dapodik (Guru Kemenag); (7.1) diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK, (7.2) belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK, (7.3) Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK; Guru dan Tenaga Kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik. Guru dan Tenaga Kependidikan bukan PNS disekolah Negeri yaitu SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur, dan disekolah swasta, SK GTY selama 2 Tahun secara terus menerus.
Untuk Mekanisme Penerbitan NUPTK, Sobat Kami Madrasah dapat melihat Grafis berikut:
Demikian informasi tentang Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK, Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah
Sumber: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme |
Kami_Madrasah