Cara Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)

Cara Mendapatkan NPK bagi guru RA dan Madrasah yang mengajar pada satuan pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama RI harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

NPK merupakan Nomor Pendidik Kemenag yang bersifat unik yang diberikan Kementerian Agama (Kemenag) kepada Guru Madrasah yang telah memenuhi persyaratan melalui layanan Simpatika Kemenag.

Karena sifatnya yang unik, NPK bagi setiap guru madrasah satu akan berbeda dengan guru lainnya. Oleh karena fungsi NPK sebagai identitas guru yang memilikinya, sehingga NPK ini secara tujuan sama seperti nomor lainnya.

Jika dalam catatan sipil kependudukan, kita mengenal Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka NPK ini juga sama namun konteks penggunaannya berbeda.

Sehingga bagi guru Kemenag yang ingin mendapatkan layanan yang berhubungan dengan keguruan dan program-program keguruan dibawah Kemenag RI harus memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) ini.

Cara Mendapatkan NPK

Apa Manfaat NPK (Nomor Pendidik Kemenag)?


NPK ini berfungsi untuk mendukung program kementerian Agama dalam bidang pendidik khusunya di Satminkal Kemenag. Secara detail, Nomor Pendidik Kemenag (NPK) ini memiliki berbagai fungsi untuk guru, manfaat NPK antara lain:
  1. Syarat Penerima Tunjangan Insentif Kemenag seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Fungsional GBPNS, dan tunjangan lainnya;
  2. Syarat Mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG);
  3. Syarat mengikuti Asesmen Kompetensi Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK, dan AKP);
  4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru;
  5. dan lain sebagainya.

Secara lengkap terkait pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) silahkan baca surat edarannya disini Surat Edaran Pemanfaat NPK Kemenag.

Apa Perbedaan NPK dan NUPTK?


Perbedaan NPK dan NUPTK secara mendasar adalah NPK diberikan oleh Kemenag kepada guru madrasah yang telah memnehui syarat melalui Simpatika. Sedangkan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Nomor unik yang diberikan kepada Guru (baik Kemenag maupun Kemdikbud) oleh Ditjen GTK Kemdikbud.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa NPK ini berlaku secara internal dibawah naungan Kementerian Agama, sedangkan NUPTK berlaku bagi guru baik Kemenag maupun Kemdikbud.

Syarat Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)


Bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN/PNS) dibawah naungan Kemenag, NPK diterbitkan secara otomatis melalui Simpatika Kemenag. Namun bagi guru madrasah yang berstatus non-PNS dan belum memiliki NUPTK, untuk mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) berlaku syarat-syarat berikut:
  • Terdaftar di layanan Simpatika Kemenag;
  • Memiliki kualifikasi minimal D4/S1;
  • Minimum 2 tahun TMT sebagai guru tetap di satminkal Kemenag.
  • Tercatat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir dilayanan Simpatika Kemenag, atau tercatat Aktif Sebagai PTK (menyelesaikan prosedur Verval Keaktifan) 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.

Bagi guru Non-PNS yang belum memenuhi syarat diatas namun telah terdaftar di layanan Simpatika, Nomor Pendidik Kemenag (NPK) akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem simpatika ketika guru tersebut telah memenuhi syarat.


Sehingga bagi guru Non-PNS Kemenag, untuk mendapatkan NPK tidak [erlu mendaftar khusus hanya perlu untuk terdaftar dilayanan simpatika sebagai PTK aktif di satuan pendidikan Madrasah. Jika telah terdaftar aktif di Simpatika, hanya tinggal menunggu waktu untuk terpenuhinya syarat diatas sehingga NPK akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem.

Bagaimana Alur Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)


Bagi guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama RI yang ingin memiliki NUPTK, silahkan simak alur penerbitan otomatis NPK/Nomor Pendidikan Kemenag berikut ini;
Cara Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
Alur Penerbitak NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
Dari alur diatas, dapat disimpulkan bawah cara mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) adalah dengan cara terdaftar aktif dilayanan simpatika kemenag. Dan untuk terdaftar aktif fdi layanan simpatika, guru madrasah wajib mengajar pada satuan pendidikan madrasah dan telah mengajar secara aktif dan tercatat di Simpatika selama 4 semester berturu-turut atau 2 tahun pelajaran.

Demikian informasi tentang Cara Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Semoga dapayt dipahami serta dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi guru yang menginginkan untuk mendapatkan NPK sebagai syarat menerima layanan dari Kemenag.