Juknis TPG Madrasah Tahun 2021

Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru Madrasah tahun anggaran 2021.

Petunjuk teknis (Juknis) TPG madrasah tahun anggaran 2021 ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) Madrasah Tahun 2021 bagi stakeholder terkait.


Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) Madrasah yang diatur melalui Juknis TPG madrasah tahun anggaran 2021 ini bertujuan untuk:
  • Upaya meningkatkan kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
  • Meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
  • Meningkatkan Kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
  • Pelaksanaan kegiatan PKB melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan atau organisasi profesi guru lainnya.

Juknis TPG Madrasah Tahun 2021

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah


Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kemdikbud dan telah tercatat pada laman Simpatika melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG meskipun guru memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil PKG minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau minimal memverifikasi hasil PKG 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 guru pada binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus: 1) Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 madrasah; 2) Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
  4. Memiliki SKMT & SKBK yang diterbitkan oleh Kemenag RI melalui laman Simpatika Kemenag dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
  • Tidak menjadi tenaga tetap atau pada instansi selain madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislative


Kriteria Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) Madrasah


Adapun syarat administrasi Satminkal guru Madrasah yang memenuhi syarat pembayaran TPG bagi guru madrasahnya adalah sebagai berikut:
  1. Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama;
  2. Jumlah siswa dalam satu Rombel dan jumlah Rombel pada madrasah mengacu pada Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk periode Januari - Juni 2021 dan SK Dirjen Pendis Nomor 7292 Tahun 2020, tentang Juknis PPDB pada Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk periode Juli - Desember 2021.
  3. Bertugas pada madrasah yang memiliki IJOP dari Kemenag dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru.
  4. Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua guru secara tim (team teaching);
  5. Bagi Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum tambahan selain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 2675 Tahun 2013.

Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2021


Juknis TPG Madrasah tahun 2021 memuat beberapa ketentuan terkait penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) madrasah tahun 2021 antara lain:

  • Sumber dan besaran anggaran TPG Madrasah tahun 2021
  • Syarat penerima TPG Madrasah 2021
  • Syarat Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal)
  • Simpatika Kemenag
  • Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2021
  • Evaluasi dan monitoring penyaluran TPG Madrasah 2021.


Selengkapnya terkait Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021 dapat diunduh melalui tautan berikut: Juknis TPG 2021.

Diharapkan Juknis TPG Madrasah 2021 ini dapat dijadikan pedoman seluruh aspek terkait untuk dapat melaksanakan penyaluran TPG Madrasah 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Demikialahn informasi terkait Juknis TPG Madrasah Kemenag Tahun 2021, Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah

3 komentar

Ini template blog nya pake apa ya?

Minat dengan template nya saya