Keputusan Jendral Pendidikan Islam Nomor 301 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017 untuk pendidikan keagamaan Islam telah diterbitkan. Dalam keputusan tersebut terdapat hal-hal penting yang perlu diketahui diantaranya:
Sasaran Penerima PIP Pendidikan Keagamaan Islam;
- Santri pesantren peserta program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada pesantren;
- Santri pesantren peserta program Pendidikan Menengah Universal (PMU) pada pesantren;
- Santri pesantren peserta program pendidikan kesetaraan Paket A/B/C pada pesantren;
- Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada pesantren;
- Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal; dan
- Santri hanya mengaji, yaitu santri pesantren sebagai satuan pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan/program pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta belum menyelesaikan pendidikan menengah setingkat MA/SMA/SMK/Paket C.
Kriteria Penerima PIP Pendidikan Keagamaan Islam;
- Berasal dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau salah satu dari penanda berikut: (1) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); (2) Tanda peserta Program Keluarga Harapan (PKH); (3) Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) dari Pemerinah Desa; dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pimpinan Pesantren.
- Manfaat Program Indonesai Pintar (PIP) pada Kementerian Agama juga dapat diberikan kepada: (a) Korban musibah bencana alam; (b) Peserta didik yang mengalami hambatan ekonomi sehingga terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan; dan/atau (c) Peserta didik/siswa/santri yatim dan/atau piatu; atau (d) Pertimbangan lain, seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan/belum pulih dari dampak musibah tersebut, korban konflik sosial, peserta didik/siswa/santri dari keluarga miskin terpidana, peserta didik/siswa/santri dari keluarga miskin yang hidup di panti asuhan/rumah singgah, atau peserta didik/siswa/santri yang berasal dari keluarga hampir/rentan miskin yang memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun; (e) Point (a) s/d (d) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Kelurahan/Desa /Pimpinan Pesantren.
- Berada pada usia sekolah, yaitu 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun.
Untuk selengkapnya, Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2017 dapat sobat unduh dibawah ini;
Semoga Bermanfaat!
Baca Juga: Juknis PIP Tahun 2017 Untuk Siswa Madrasah