Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2017





Keputusan Jendral Pendidikan Islam Nomor 301 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017 untuk pendidikan keagamaan Islam telah diterbitkan. Dalam keputusan tersebut terdapat hal-hal penting yang perlu diketahui diantaranya:

Sasaran Penerima PIP Pendidikan Keagamaan Islam;
  1. Santri pesantren peserta program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada pesantren; 
  2. Santri pesantren peserta program Pendidikan Menengah Universal (PMU) pada pesantren; 
  3. Santri pesantren peserta program pendidikan kesetaraan Paket A/B/C pada pesantren; 
  4. Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada pesantren; 
  5. Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal; dan 
  6. Santri hanya mengaji, yaitu santri pesantren sebagai satuan pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan/program pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta belum menyelesaikan pendidikan menengah setingkat MA/SMA/SMK/Paket C.

Kriteria Penerima PIP Pendidikan Keagamaan Islam;
  1. Berasal dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau salah satu dari penanda berikut: (1) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); (2) Tanda peserta Program Keluarga Harapan (PKH); (3) Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) dari Pemerinah Desa; dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pimpinan Pesantren. 
  2. Manfaat Program Indonesai Pintar (PIP) pada Kementerian Agama juga dapat diberikan kepada: (a) Korban musibah bencana alam; (b) Peserta didik yang mengalami hambatan ekonomi sehingga terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan; dan/atau (c) Peserta didik/siswa/santri yatim dan/atau piatu; atau (d) Pertimbangan lain, seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan/belum pulih dari dampak musibah tersebut, korban konflik sosial, peserta didik/siswa/santri dari keluarga miskin terpidana, peserta didik/siswa/santri dari keluarga miskin yang hidup di panti asuhan/rumah singgah, atau peserta didik/siswa/santri yang berasal dari keluarga hampir/rentan miskin yang memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun; (e) Point (a) s/d (d) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Kelurahan/Desa /Pimpinan Pesantren. 
  3. Berada pada usia sekolah, yaitu 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun.

Untuk selengkapnya, Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2017 dapat sobat unduh dibawah ini;



Semoga Bermanfaat!